Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PTTUN Turunkan UMP DKI 2022 Jadi Rp 4,5 Juta, KSPI: Upahnya Sudah Dibayar, Masak Dikembalikan?

Kompas.com - 16/11/2022, 22:36 WIB
Muhammad Naufal,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) terkait besaran upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022.

Dalam putusannya, PTTUN menguatkan keputusan pengadilan di tingkat pertama untuk membatalkan Keputusan Gubernur Nomor 1517 Tahun 2021 yang diteken Anies Baswedan.

Dengan dibatalkannya Kepgub itu, majelis hakim meminta besaran UMP DKI 2022 diturunkan ke angka Rp 4,5 juta.

"Sikap Partai Buruh dan KSPI menolak. Saya ulangi, sikap partai Buruh dan KSPI menolak keputusan PTTUN," tegas Presiden KSPI Said Iqbal secara virtual, Rabu (16/11/2022).

Baca juga: Pemprov DKI Kalah dalam Banding soal UMP DKI 2022, PTTUN Putuskan Upah Rp 4,5 Juta Sesuai Putusan PTUN

Ia menyebut, KSPI menolak keputusan PTTUN karena tahun 2022 bakal segera berakhir. Sementara itu, upah para buruh telah dibayarkan.

Menurut Said, para buruh tak mungkin mengembalikan perbedaan nilai dari upah yang diterima.

"Upah itu sudah dibayar, 2022 sudah mau selesai. Masa kami mau mengembalikan upah yang sudah dibayar, pasti buruh akan mengamuk dalam tanda petik ya," urai dia.

Said Iqbal menambahkan, besaran UMP 2022 juga penting sebagai acuan untuk menetapkan kenaikan nilai UMP tahun depan. 

Baca juga: Saat Buruh Minta UMP DKI Jakarta 2023 Naik 13 Persen Jadi Rp 5,4 Juta...

UMP DKI 2023 pun kini tengah dibahas oleh Dewan Pengupahan DKI.

"Nah sekarang kalau mau memutuskan UMP (DKI) 2023, masa menggunakan, based on, UMP PTUN? Padahal yang dibayarkan (adalah) UMP yang telah diputuskan oleh gubernur sebelumnya. Kacau ini," ujarnya.

Perjalanan panjang penetapan UMP DKI 2022

Anies saat masih menjabat gubernur dua kali menerbitkan keputusan soal UMP DKI Jakarta 2022.

Awalnya, Anies menerbitkan Kepgub Nomor 1395 Tahun 2021 yang menetapkan UMP DKI 2022 sebesar Rp 4.453.935, hanya naik hanya naik 0,85 persen atau sebesar Rp 37.749 dari tahun sebelumnya.

Massa buruh kemudian menolak kenaikan UMP tersebut dan mendesak Anies mencabut keputusannya.

Akhirnya kenaikan UMP Jakarta pun direvisi melalui Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021.

Anies menetapkan UMP DKI 2022 naik 5,1 persen atau sebesar Rp 225.667 sehingga menjadi Rp 4.641.854.

Baca juga: Banding UMP DKI, Anies Minta Hakim Pertimbangkan Stabilitas hingga Rasa Damai

Namun, Apindo DKI tak terima karena keputusan itu dinilai tak mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan turunannya. Mereka mengajukan gugatan ke PTUN.

PTUN lalu mengabulkan gugatan Apindo DKI untuk membatalkan Kepgub Anies. Hakim meminta Pemprov DKI menurunkan nilai UMP DKI menjadi Rp 4.573.845.

Pemprov DKI yang masih dipimpin Anies lantas mengajukan banding atas keputusan PTUN itu.

Selasa (16/11/20222) kemarin, PTTUN justru menguatkan keputusan PTUN untuk menurunkan UMP DKI 2022 sebesar Rp 4,5 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com