Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penadah Barang Curian Rumah Kosong di Mampang Ditangkap, Pelaku Tergiur Harga Murah

Kompas.com - 17/11/2022, 13:35 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang pria berinisial DS (26) yang berperan sebagai penadah barang curian komplotan pencuri rumah kosong, TF (26), RM (24), dan MA (19).

Komplotan tersebut sebelumya beraksi di salah satu rumah kosong di kawasan Kemang Timur, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2023) malam.

Para pelaku berhasil mencuri satu unit motor dan sejumlah ponsel dari dalam rumah kosong, lalu mereka menjualnya kepada DS.

Baca juga: Polisi Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Rumah Kosong di Mampang

Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Mashuri mengatakan bahwa DS saat diperiksa mengaku menerima barang curian karena para pelaku menawarkan barang curian dengan harga sangat murah.

"Berdasarkan keterangannya itu dia membeli karena di bawah harga jauh. Sangat murah," kata Mashuri saat dikonfirmasi, Kamis (17/11/2022).

Namun, Mashuri tidak menjelaskan secara rinci berapa harga motor dan ponsel yang dibeli DS dari komplotan pencuri tersebut.

Baca juga: Komplotan Maling Jual Hasil Curian di Rumah Kosong Kawasan Mampang, Uangnya untuk Foya-foya

Menurut Mashuri, penadah menerima barang curian yang telah diubah bentuk fisiknya.

"Para pelaku menjual motor tanpa dilengkapi surat. Terus motor itu juga telah diganti warna oleh yang bersangkutan," kata Mashuri.

Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Mampang Prapatan, AKP Budi Bowo Laksono sebelumnya mengatakan, aksi pencurian itu dilakukan oleh para pelaku di salah satu rumah di Mampang Prapatan Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022) sekitar pukul 05.30 WIB.

Para pelaku memasuki pelataran rumah yang ditinggal pemiliknya itu dan menggasak motor matik serta dua ponsel.

"Masuknya memanjat pagar, kemudian pelaku memasuki rumah melewati kaca jendela, lalu mengambil dua buah HP yang tergeletak di atas meja dan mengambil kunci sepeda motor,” kata Budi.

Dari penangkapan ketiga pelaku itu, polisi mengamankan beberapa barang bukti antara lain dua sepeda motor yang digunakan saat beraksi dan enam ponsel.

Para pelaku dipersangkakan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.

"Satu tersangka DS itu penadahan diancam dengan Pasal 481 KUHP jo 480 dengan ancaman sama 7 tahun penjara," tutup Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com