Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Kombes yang Aniaya Temannya Harus Dipidana, Polisi Jangan Pandang Bulu!

Kompas.com - 18/11/2022, 05:00 WIB
Ivany Atina Arbi

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) mendesak agar kepolisian segera menuntaskan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh anak komisaris besar (kombes) polisi pekan lalu.

Sebelumnya diberitakan bahwa anak seorang perwira menengah polisi berinisial RC diduga menganiaya teman sesama peserta bimbingan belajar jasmani, MFB, di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta Selatan, Sabtu (12/11/2022).

Menurut Ibunda korban, Yusna, penganiayaan terjadi di depan pelatih bimbingan, tetapi pelatih itu hanya diam menyaksikan kekerasan yang terjadi.

Kompolnas menekankan bahwa pelaku kekerasan tersebut harus diproses pidana. Polisi pun tidak boleh pandang bulu dalam menyikapi kasus ini.

“Siapa pun yang diduga melakukan penganiayaan perlu diproses pidana karena penganiayaan adalah tindak pidana,” ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada Kompas.com, Kamis (17/11/2022).

Baca juga: Anak Kombes Aniaya Teman, Kompolnas: Jangan Arogan dan Jaga Nama Baik Intitusi Polri

Menurut Poengky, semua orang atau warga negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

Semua pelaku tindak pidana memiliki konsekuensi yang sama, meski pelaku penganiayaan dalam perkara ini adalah anak pejabat di kepolisian.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta agar polisi tidak berlaku arogan dan menyalahgunakan kekuasaan. Menurut Poengky, hal ini juga berlaku bagi anggota keluarga dari polisi.

“Arahan Presiden ini juga berlaku bagi keluarga besar Polri, tidak arogan, tidak pamer kemewahan dan tidak lakukan kekerasan. Artinya istri dan anak-anak anggota Polri juga harus melaksanakan hal yang sama,” ujar Poengky.

Ia menambahkan, seorang polisi, selain bertugas mengayomi dan melindungi masyarakat, juga berperan mendidik anggota keluarganya agar turut menjaga nama baik institusi kepolisian.

Baca juga: Fakta Anak Kombes Bikin Onar di Kepolisian: Dari Aniaya Teman hingga Bawa-bawa Nama Ayah

Jika benar penganiayaan oleh anak pejabat Polri itu terjadi, maka Kompolnas mendesak agar pejabat tersebut meminta maaf.

“Saya berharap jika benar ayahnya pejabat kepolisian, dapat menunjukkan tanggung jawab moralnya dengan meminta maaf kepada korban dan keluarga korban,” ujar Poengky.

Di saat yang sama, kasus tetap harus diproses secara hukum.

Kronologi penganiayaan

Ibu korban, Yusna, sudah membuat laporan kepolisian terkait dugaan tindakan kekerasan itu. Menurut Yusna, anaknya dianiaya karena dituduh menyembunyikan topi.

"Tiba-tiba anak saya pulang ke rumah, terus dia lapor kalau dia dipukul sama salah satu anak petinggi polisi. Tempat kejadiannya itu di PTIK," kata Yusna di Mapolda Metro Jaya, Selasa (15/11/2022), dilansir dari TribunJakarta.com.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: 'Ngaku' Masih Tinggal di Jakarta, Padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: 'Ngaku' Masih Tinggal di Jakarta, Padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com