TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Suami berinisial T (43) yang melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, K (44), telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagai informasi, peristiwa itu terjadi pada Jumat (11/11/2022) di Kampung Kademangan, RT 004 RW 002, Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan.
"Terhadap pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 13 November 2022 dan dilakukan penahanan," ujar Kanit Reskrim Polsek Cisauk Ipda Margana melalui keterangan tertulis, Jumat (18/11/2022).
Baca juga: Saat Kekejaman Suami Aniaya Istri di Tangsel Direkam Sang Anak, Pelaku Kini Mendekam di Penjara...
Pelaku disangkakan melakukan pelanggaran atas tindak pidana KDRT.
"Perkara yang dipersangkakan adalah melakukan tindak pidana perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dan atau penganiayaan," jelas Margana.
Pelaku dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan atau Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara (sebelumnya diberitakan 2 tahun 8 bulan).
Baca juga: Suami yang KDRT di Tangsel Sempat Kejar Istrinya Sambil Bawa Golok
Margana mengatakan, kasus tersebut kini sedang dalam proses penyidikan.
Sebelumnya diberitakan, T yang diduga melakukan tindak KDRT terhadap istrinya ditangkap polisi pada 13 November 2022 malam, dua hari setelah penganiayaan itu.
Adapun pasangan suami istri (pasutri) itu diketahui telah menikah secara siri sejak 2005 dan dikaruniai dua anak, EZ dan TA.
Margana menjelaskan, KDRT itu berawal dari tuduhan perselingkuhan yang dilontarkan T terhadap istrinya.
"Suaminya nuduh yang enggak-enggak. 'Lu mau ngapain keluar, mau ngejablay ya,'" ucap Kanit Reskrim Polsek Cisauk Ipda Margana menirukan ucapan T, Rabu (16/11/2022).
Baca juga: Dugaan KDRT di Kademangan Tangsel Berawal dari Suami yang Tuduh Istri Hendak Selingkuh
Pernyataan itu dilontarkan T saat istrinya selesai memasak untuk makan malam dan hendak keluar rumah menggunakan motor untuk membeli bensin.
"Saat kejadian itu, Jumat malam istrinya pulang kerja jualan ayam geprek 17.30 WIB. Terus nyiapin bekal makanan buat suaminya yang masuk malam, sekuriti. Kemudian 18.30 WIB, istrinya mau keluar rumah, mau beli bensin, " jelas Margana.
Tak terima dengan tuduhan suaminya, K tersulut emosi sehingga adu mulut terjadi.
Karena terbawa amarah, T langsung memukul, menendang, menjambak, dan membenturkan istrinya ke kursi.
Baca juga: Polisi Tangkap Suami yang Aniaya Istrinya di Tangsel