Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Organisasi Profesi Kesehatan Banten Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law

Kompas.com - 18/11/2022, 20:36 WIB
Ellyvon Pranita,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


TANGERANG, KOMPAS.com - Forum Komunikasi Organisasi Profesi Kesehatan wilayah Banten menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law demi kepentingan masyarakat.

Lima organisasi profesi kesehatan wilayah Banten yang terlibat dalam pernyataan sikap tersebut meliputi Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).

"Kami menolak adanya RUU Omnibus Law Kesehatan, dalam waktu dekat akan disahkan," ujar Ketua IDI Provinsi Banten dr Darmawan M Sophian di Kota Tangerang, Jumat (18/11/2022).

Baca juga: IDI Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law Anggap Tak Ada Urgensi

Pria yang akrab disapa Danang menjelaskan, pernyataan sikap menolak pengesahan RUU Kesehatan Omnibus Law menjadi Undang-Undang bukan tanpa alasan.

Sebab, berdasarkan dokumen badan legislatif mengenai Surat Keputusan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2022, Organisasi Profesi Kesehatan menilai draf RUU Kesehatan Omnibus Law justru akan membahayakan keselamatan masyarakat secara umum.

Selain itu, jika RUU kesehatan Omnibus Law disahkan, maka akan mengancam terjadinya peningkatan pelanggaran-pelanggaran kode etik di bidang tenaga kesehatan.

Baca juga: RUU Kesehatan Ancaman bagi Organisasi Profesi Dokter?

Pasalnya, jika sampai RUU Kesehatan Omnibus Law disahkan, maka Organisasi Profesi Kesehatan dihapuskan.

Padahal selama ini kinerja Organisasi Profesi Kesehatan adalah menjaga agar tenaga kesehatan bisa menjalankan kinerjanya sesuai dengan kode etik yang benar.

Organisasi Profesi Kesehatan juga telah berkontribusi melakukan evaluasi terhadap kompetensi para tenaga kesehatan atau tenaga medis sesuai kepakaran dan keahliannya masing-masing.

Sehingga selama mereka menjalankan profesinya, organisasi profesi dan divisi turunannya menjadi pengawas untuk potensi tindakan melenceng seperti malpraktik dan lain sebagainya.

Organisasi Profesi Kesehatan juga bisa menjadi wadah bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan atas tindakan pelanggaran kode etik saat menerima pelayanan kesehatan oleh tenaga medis.

"Kalau RUU Kesehatan Omnibus Law ini disahkan, maka organisasi profesi dan rentetan divisi atau produknya juga dihapuskan, padahal selama ini kami (organisasi profesi) sudah menjaga dari hal-hal yang tidak diinginkan (dalam perkara soal kesehatan di Indonesia)," ujar Danang.

Menurut dia, sebenarnya regulasi dan kebijakan untuk kepentingan masyarakat dalam hal kesehatan sudah cukup tertuang dalam Undang-Undang Kesehatan yang sudah ada sebelumnya, dan seharusnya tinggal dilanjutkan atau diperbaiki yang masih kurang.

"Di luar itu juga, kami punya masalah hal-hal yang urgent, yang harus dipertimbangkan untuk mendapatkan support, yaitu pemerataan jumlah dokter di Indonesia dan tenaga kesehatan lainnya," ucap dia.

Untuk itu, forum komunikasi organisasi profesi kesehatan wilayah Banten juga mendesak agar RUU kesehatan omnibus law ini segera dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas Tahun 2022.

"Kenapa ini penting, ya tadi karena bagaimana pun juga tugas kita adalah melindungi masyarakat. Justru ini harusnya aturan-aturan omnibus law itu tinggal melanjutkan apa yang sudah baik selama ini," jelas dia.

Danang juga menegaskan, bahwa selama ini organisasi profesi ini tidak dilibatkan dalam rancangan undang-undang, bahkan sebelum dikirimkan ke Prolegnas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rayakan 'May Day', Puluhan Ribu Buruh Bakal Aksi di Patung Kuda lalu ke Senayan

Rayakan "May Day", Puluhan Ribu Buruh Bakal Aksi di Patung Kuda lalu ke Senayan

Megapolitan
Pakar Ungkap 'Suicide Rate' Anggota Polri Lebih Tinggi dari Warga Sipil

Pakar Ungkap "Suicide Rate" Anggota Polri Lebih Tinggi dari Warga Sipil

Megapolitan
Kapolda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api Saat Amankan Aksi 'May Day'

Kapolda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api Saat Amankan Aksi "May Day"

Megapolitan
3.454 Personel Gabungan Amankan Aksi “May Day” di Jakarta Hari Ini

3.454 Personel Gabungan Amankan Aksi “May Day” di Jakarta Hari Ini

Megapolitan
Ada Aksi “May Day”, Polisi Imbau Masyarakat Hindari Sekitar GBK dan Patung Kuda

Ada Aksi “May Day”, Polisi Imbau Masyarakat Hindari Sekitar GBK dan Patung Kuda

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 1 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 1 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati” di Cipayung Depok | Polisi Temukan Tisu “Magic” di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

[POPULER JABODETABEK] Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati” di Cipayung Depok | Polisi Temukan Tisu “Magic” di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

Megapolitan
Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Megapolitan
Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDI-P

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDI-P

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com