Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Teddy Minahasa Cabut Seluruh Keterangan Awal di BAP, Hotman Paris Ungkap Alasannya

Kompas.com - 19/11/2022, 11:32 WIB
Ellyvon Pranita,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Teddy Minahasa, tersangka kasus peredaran narkoba, telah mencabut seluruh keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Teddy Minahasa mencabut keterangannya saat diperiksa sebagai tersangka serta saksi atas tersangka mantan Kapolres Bukittinggi Doddy Prawiranegara dan perempuan bernama Anita alias Linda.

Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, mengatakan bahwa kliennya mencabut keterangan karena ada bukti baru yang dapat mengubah fakta kasus ini.

“Hari ini Teddy Minahasa dalam (keterangan) BAP-nya menyatakan mencabut seluruh BAP sebagai tersangka, baik BAP petama dan kedua juga dicabut, BAP yang pernah diberikan sebagai saksi tersangka Doddy dan tersangka Linda,” kata Hotman di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/11/2022).

Baca juga: Tak Terima Klaim Teddy Minahasa Hanya Bercanda Soal Tukar Sabu dengan Tawas, AKBP Dody: Tapi Kok Chat Terus?

Hal yang mendukung Teddy Minahasa mencabut keterangannya yakni adanya bukti baru berupa 5 kilogram narkoba yang masih disimpan utuh oleh jaksa untuk tersangka lainnya di Bukittingi, Sumatera Barat.

Pihak kuasa hukum Teddy Minahasa meyakini temuan terbaru ini bisa mengubah semua fakta kejadian yang selama ini disangkakan terhadap Teddy.


Hotman menegaskan, barang bukti 5 kg narkoba membuktikan bahwa Teddy tidak pernah memerintahkan Dody menyisihkan 5 kg narkoba, lalu menggantinya dengan tawas.

Hotman menjelaskan, dalam perkara ini, total narkoba jenis sabu yang disangkakan kepada Teddy Minahasa seberat 41,4 kilogram.

Baca juga: Hotman Paris Klaim Teddy Minahasa Hanya Bercanda Soal Tukar Sabu dengan Tawas

Dari total sabu, pihak berwenang sudah menghancurkan 35 kilogram sabu di depan pejabat, ketua pengadilan, wali kota, dan pihak kejaksaan.

Kemudian, 5 kilogram sabu lainnya masih utuh atau disita kejaksaan sebagai barang bukti untuk persidangan terdakwa di Buktinggi.

“Artinya genap 40 kilogram, artinya tidak ada sama sekali dari barang bukti yang relevan dengan kasus ini, karena barangnya ada di sana (Bukittinggi) dan (35 kilogram narkoba) sudah dihancurkan semua,” jelas Hotman.

Baca juga: Hotman Paris: Bukti 5 Kg Sabu Utuh di Jaksa Bisa Ubah Fakta Kasus Teddy Minahasa

Dengan temuan itu, kata Hotman, semua barang bukti yang dituduhkan dikaitkan dengan kliennya itu tidak berdasar dan terbantahkan.

Sehingga, itu menjadi alasan kuat Teddy Minahasa mencabut seluruh keterangan dalam BAP sebelumnya.

“Karena semua barang bukti yang dijadikan obyek dalam perkara ini adalah tidak ada kaitannya dengan Teddy Minahasa, karena barang bukti yang disita pada perkara itu masih ada utuh,” jelas Hotman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com