Wahyu berujar, petugas wawancara berhak meminta dokumen tambahan jika diperlukan.
Pengguna bisa langsung datang ke lokasi tanpa harus mendaftar online terlebih dahulu.
Pembayaran bisa melalui marketplace maupun m-banking. Pengguna akan dipandu oleh petugas terkait tata cara pengurusan dan pembayaran hingga selesai.
Nantinya, paspor yang diterima oleh pengguna 17 tahun ke atas merupakan paspor terbaru yang masa berlaku 10 tahun.
Namun, ketentuan itu tidak berlaku untuk paspor anak di bawah umur 5 tahun.
"Jadi kemudahan yang bisa diberikan di sini yaitu masyarakat tidak perlu sulit mendaftar antrean online yang kadang kuotanya habis, makanya kami buat kuota tambahan di sini. Bisa langsung datang. Hanya tinggal bawa KTP dan paspor lama, langsung kami proses, dan prosesnya pun cepat," jelas Wahyu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.