Kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba menanggapi pengakuan Inspektur Jenderal Teddy Minahasa soal perintah menukar sabu-sabu hanya bercanda.
"Orang katanya bercanda tapi terus ada chat WhatsApp yang dikirimkan. Jadinya, Pak Dody ini mengulur-ulur waktu sebagai wujud dari ketidakmauan dia untuk menyetujui atau melaksanakan perintah Pak TM (Teddy Minahasa)," kata Adriel dilansir dari Antara, Jumat (18/11/2022).
Adriel menuturkan kliennya itu mengarahkan perintah tersebut dengan meminta tolong bantuan tersangka lainnya, Syamsul Ma'arif atau Arif agar menghubungi tersangka Anita yang pada saat itu sebagai 'cepu' alias tukang mengadu untuk bertemu di Jakarta.
"Kalau becandaan kenapa terus-terusan gitu?" tambah Adriel.
Tak hanya sampai di situ, Adriel juga menyebut bahwa Teddy berusaha memengaruhi ayah AKBP Dody, Inspektur Jenderal Maman Supratman agar mau ikut skenario yang Teddy bikin.
Adriel menyebut ajakan itu disampaikan Teddy secara langsung melalui sambungan telepon.
"Kenapa Pak TM (Teddy Minahasa) menelpon orangtua dari klien saya? Saya sudah mendapat info valid," tutur Adriel dilansir dari Kompas TV, Jumat (18/11/2022).
"Kami sudah mengonfirmasi kepada mama bapak dari klien saya AKBP Dody dia sudah kasih tahu ke saya bahwa dia ditelepon oleh Pak TM langsung," tutur Adriel lagi.
Terkait isinya, Adriel menjelaskan, Teddy Minahasa diduga ingin berganti pengacara dan berusaha membujuk agar AKBP Dody mengikuti skenario yang ia buat.
"Yang isinya untuk mengganti saya menjadi pengacaranya, mengganti saya. Lalu, ikut kepada dia, ikut skenarionya untuk buang badan. Itu kira-kira isinya," jelas Adriel.
Pengacara juga mengungkapkan, terkait hal itu, ayahanda Dody mengaku siap untuk memberikan keterangan soal dugaan adanya intervensi dan usaha skenario tersebut.
"Pengetahuan saya dari klien, memang dia menelpon langsung. Menelepon langsung Pak Irjen Maman untuk ikut ke kubunya dia. Sesuai skenario Pak TM," tutur Adriel.
"Sudah saya konfirmasi kembali. Sudah saya telepon dan belum langsung ya Irjen Maman. Dan dia siap memberikan keterangan," kata dia melanjutkan.
Sebagai informasi, Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus peredaran narkoba.
Keterlibatan Teddy Minahasa dalam dugaan peredaran narkoba terungkap dari penyelidikan penyidik Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil. Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan tiga polisi.
Pengembangan penyelidikan terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan Teddy. Polda juga Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 11 orang lainnya sebagai tersangka.
Yang bersangkutan saat ini telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya terhitung sejak Senin (24/10/2022).
Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.