Ichwanul, yang merupakan anggota Komisi B DPRD DKI, mengatakan bahwa pihaknya mengawal proses administrasi yang dilakukan Pemprov DKI dan Jakpro agar warga bisa segera menempati rusunawa.
"Proses tetap berjalan, saya di Komisi B juga tetap mengawal proses ini supaya bisa sesuai apa yang diharapkan," ujar Ichwanul.
"Itu (proses administrasi) yang kami kawal agar tidak ada missed dan tepat sasaran bagi warga yang memang berhak untuk tinggal di sana," sambung politisi Partai Gerindra ini.
PT Jakpro mengungkapkan penyebab warga belum dapat menempati Kampung Susun Bayam.
Menurut Community Development Specialist PT Jakpro Hifdzi Mujtahid, terdapat proses administrasi yang harus diselesaikan, salah satunya soal tarif sewa hunian.
Baca juga: Curhat Korban Penggusuran Kampung Bayam: 18 Tahun Tinggal, tapi Enggak Dapat Rusun
"Ada hal-hal administrasi yang harus kami selesaikan, di antaranya warga ini kan masuk ke Rusun Kampung Bayam ada tarif sewa," kata Hifdzi saat ditemui di depan Kampung Susun Bayam, Senin (21/11/2022).
Hifdzi berujar, administrasi Kampung Susun ini sedikit berbeda dengan administrasi rusun yang telah ada. Perbedaan itu terlihat pada spesifikasi bangunan Kampung Susun Bayam. Sebab, hunian itu dibangun dari dana Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Kalau di Kampung Susun Bayam itu buatan BUMD, dalam hal ini Jakpro dan ini pertama kali. Kalau Disperum itu sudah ada role model-nya, Duri, Kunir, Marunda, dan sebagainya. Jadi sudah template," ungkap Hifdzi.
Hifdzi juga menekankan bahwa Jakrpo masih menimbang sejumlah hal untuk memindahkan warga.
Kampung Susun Bayam, kata dia, tidak termasuk daftar kampung prioritas dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang ditetapkan oleh eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Dalam Pergub No 878 Tahun 2018, disebutkan terdapat 21 kampung prioritas. Namun, jumlah itu berkurang menjadi 20 karena satu kampung terkena imbas pembangunan jalan.
"Kampung Susun Bayam itu tidak termasuk dalam Pergub itu sehingga perlu ada penyesuaian-penyesuaian yang lainnya yang bisa memasukkan warga Kampung Susun Bayam ya sebagaimana peraturan perundang-undangan, terutama yang ada dalam peraturan di pemprov dan Jakpro, itu perlu dipahami," kata Hifdzi.
(Penulis: Antara, Nirmala Maulana Achmad | Editor: Ihsanuddin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.