Berdasarkan penelusuran Kompas.com lewat aplikasi Samsat, truk bernomor polisi B 9631 UFA itu milik perusahaan yang beralamat di Jalan Pemuda Nomor 61, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur.
Sementara pada laman lain, perusahaan disebut beralamat di Jalan DI Panjaitan A 19, Jakarta Timur.
Baca juga: Truk Buang Tinja ke Selokan di Kramatjati, Perusahaan Didenda Rp 5 Juta dan Izin Usaha Dicabut
Disebutkan bahwa perusahaan itu merupakan penyedia jasa penyedotan tinja dan air limbah.
Dinas LH DKI Jakarta telah memberikan sanksi kepada perusahaan pemilik truk yang membuang tinja ke selokan di Jalan Mayjen Sutoyo, Cililitan, tersebut.
Sanksi itu berupa denda Rp 5 juta dan pencabutan izin usaha.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.