Dari dua IPLT itu, pihak Dinas Lingkungan Hidup DKI bisa mengidentifikasi truk-truk nakal.
Baca juga: Saat Truk Tinja Nakal Berulang Kali Buang Limbah ke Selokan di Jakarta...
"Sebenarnya kami juga bisa memantau ketika mereka masuk ke instalasi pengolahan domestik di Duri Kosambi dan Pulogebang," ujar Yogi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan pihaknya akan mencabut izin usaha dari perusahaan yang terbukti membuang limbah domestiknya secara sembarangan.
Pada Senin (21/11/2023) sore, Dinas Lingkungan Hidup sudah menangkap pelaku sopir truk tinja pembuang limbah sembarangan di kantornya yang berada di Jakarta Utara.
Pengemudi beserta barang bukti truk yang digunakan untuk membuang limbah sembarangan tersebut dibawa ke Kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Baca juga: Pemprov DKI Klaim Truk Tinja yang Buang Limbah di Kramat Jati Tak Dikelola BUMD
”Sekarang sedang dalam proses BAP (berita acara pemeriksaan). Kami akan jatuhkan sanksi yang sesuai dengan pelanggaran,” kata Asep.
Pihak yang memproses BAP ialah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). PPNS masih memeriksa untuk mengetahui motif pembuangan limbah.
"Mengenai sanksi, hal itu baru dapat diketahui setelah BAP selesai," ujarnya.
(Penulis: Nirmala Maulana Achmad, Muhammad Naufal/Editor: Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.