JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang perdana gugatan sengketa lahan rumah keluarga politisi Wanda Hamidah yang semula dijadwalkan digelar, Kamis (24/11/2022).
Albert Aswin kuasa hukum Hamid Husein mengatakan, sidang perdana itu ditunda lantaran majelis hakim sedang ada dinas di luar kota.
"Betul sidang perdana ditunda karena majelis di luar kota sedang ada pelatihan," ujar Aswin saat dikonfirmasi, Kamis (24/11/2022).
Aswin memperkirakan sidang perdana akan digelar dalam kurun waktu sekitar tiga minggu ke depan.
Baca juga: Digeruduk Massa hingga Adik Dianiaya, Sengketa Rumah Keluarga Wanda Hamidah Tak Kunjung Usai...
"Info yang saya dengar digelar tanggal 14 atau 15 Desember 2022, ditunda 3 minggu," ungkap dia.
Namun dia belum dapat sepenuhnya memastikan sidang perdana akan digelar tiga minggu ke depan, Aswin berujar, akan memberikan kepastian sambil menunggu info terbaru.
"Untuk tanggal masih belum pasti, nanti coba saya pastikan ke tim yang tadi sidang," ucap Aswin.
Adapun para penggugat dari keluarga Wanda Hamidah mendaftarkan gugatan ke PN Jakarta Pusat pada Kamis 3 November 2022.
Para pihak tergugat yakni Hamid Husein, Firdaus Idrus, Achmad Deddy, Maryam Yasmin, Muhammad Reza, dan Husein.
Baca juga: Rumah Wanda Hamidah di Cikini Digeruduk, Keluarganya Juga Diintimidasi
Gugatan itu tercatat dengan nomor perkara:668/Pdt.G/2022/PNJkt.Pst dengan klasifikasi perkara yaitu perbuatan melawan hukum.
Selanjutnya para pihak tergugat dalam gugatan ini yakni, Kanjeng Raden Mas Harjo Japto Soelistyo Soejosoemarno, Farida Amir, Faisal Ahmad, Muhani Salim, dan turut tergugat Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut setidaknya berisi tiga petitum.
Pertama, meminta majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan.
Petitum kedua, meminta majelis hakim menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Baca juga: Wanda Hamidah: Ada Massa Minta Pengosongan Rumah, Kok Polisi Diam Saja?
Kemudian petitum ketiga, menyatakan jual beli bangunan dan pemindahan serta penyerahan hak dari tergugat III kepada tergugat II.