JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jakarta Selatan akan melakukan gelar perkara kasus tabrak lari yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah (17).
Tabrak lari terhadap Hasya itu terjadi di Jalan kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022, malam.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Joko Sutriono mengatakan, gelar perkara kasus kecelakaan akan dilakukan pada Senin (28/11/2022).
Baca juga: Fakta Tabrak Lari Mahasiswa UI yang Diduga Libatkan Pensiunan Pejabat Polri
Gelar perkara untuk menentukan naiknya penanganan kasus, dari tahap penyelidikan ke penyidikan, termasuk kemungkinan penetapan tersangka.
"Iya penyelidikan ke penyidikan. Tinggal pihak (Subdit Gakkum Ditlantas) Polda kalau bisa menentukan tersangka baru keluar SPDP (surat pemberitahuan dimulai penyidikan)," kata Joko dalam keterangannya, Jumat (25/11/2022).
Sejauh ini, penyidik Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan sudah memeriksa lima orang saksi terkait kasus kecelakaan yang dialami Hasya.
Dari lima saksi, beberapa di antaranya seorang teman korban yang saat itu berada di lokasi kejadian.
"Sudah. Kalau saksi ada 5 saksi (yang diperiksa) termasuk temannya yang naik motor di belakang korban," kata Joko.
Ia memastikan, penyelidikan kasus kecelakaan Hasya yang disebut merupakan tabrak lari terus lanjutkan hingga sesuai standar operasional prosedur (SOP).
"Nanti kita undang dari ahli, Subdit Gakkum dan Propam biar tahu kita sudah tangani masalah ini sesuai sop. Bukan kita mendiamkan," ucap Joko.
Baca juga: Kronologi Mahasiswa UI Jadi Korban Tabrak Lari oleh Diduga Pensiunan Pejabat Polri
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.