JAKARTA, KOMPAS.com - Pensiunan pejabat polri yang diduga merupakan pelaku tabrak lari mahasiswa Universitas Indonesia (UI) M Hasya Attalah (17), dikenakan wajib lapor.
Pejabat polri itu diminta melapor satu kali dalam seminggu setiap hari Kamis.
"Diperiksa, sudah. Malah dia lakukan wajib lapor absensi mingguan. Wajib lapor hari Kamis," ujar Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Joko Sutriono dalam keterangannya, Jumat (25/11/2022).
Baca juga: Mahasiswa UI Jadi Korban Tabrak Lari di Jaksel, Pelaku Diduga Pensiunan Pejabat Polri
Selain itu, penyidik Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan juga telah memeriksa beberapa saksi, termasuk rekan korban terkait kasus kecelakaan ini.
Beberapa saksi yang diperiksa itu memiliki keterangan yang berbeda mengenai sebelum dan sesaat terjadi kecelakaan.
"Kalau versi saksi di TKP itu (korban) keliatan merem mendadak oleng menghindari air," kata Joko.
"Kalau temen (korban) yang dibelakang, si korban itu sambil rem hindari genangan air sambil ada motor yang ada ke kanan. Makanya dia rem mendadak," ucap Joko.
Baca juga: Sebulan Berlalu, Kasus Mahasiswa UI yang Ditabrak Lari Masih Jalan Ditempat
Sebelumnya, Orangtua M Hasya Attala, Adi Syahputra membeberkan kronologi kasus dugaan tabrak lari hingga menyebabkan putranya tewas itu.
Peristiwa itu terjadi di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, 6 Oktober 2022.
Adi menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi di lokasi, kecelakaan terjadi saat sang anak dari Fisip UI hendak pulang ke kosan mengendarai sepeda motor.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.