Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lokasi Urus Bea Balik Nama Kendaraan Gratis di Bodetabek

Kompas.com - 27/11/2022, 00:15 WIB
Tari Oktaviani,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Pendapatan Daerah Provinsi Provinsi Jawa Barat mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah atau yang dikenal dengan pemutihan. Salah satunya yakni penghapusan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Selain BBNKB, denda lainnya yang dilakukan pembebasan yakni denda pajak kendaraan bermotor (PKB).

Melansir dari akun resmi instagram Bapenda Jawa Barat program ini berlangsung dari tanggal 1 November sampai 23 Desember 2022. Proses urusnya bisa melalui kantor Samsat setempat sesuai domisili.

Mengacu pada situs resmi Bapenda Jawa Barat, adapun berikut ini lokasi Gerai Samsat di Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi yang bisa dikunjungi. 

Bogor

Gerai Samsat Bogor Trade Mall

Mall Pelayanan Publik Mall Lippo Bogor

Samsat Outlet Citeureup

  • Alamat: Ruko Grandsquare Puspanegara, Kabupaten Bogor

Gerai Samsat Bersama Tiga Provinsi (DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten)

Depok

Kantor Samsat Depok

Gerai Samsat Outlet ITC Depok

Gerai Samsat Cinere

Tangerang

Gerai Samsat BSD Tanggerang

  • Alamat: Jalan Raya Serpong Civic Center Blok 405/5 BSD Tanggerang
  • Jam operasional: Senin-Jumat pukul 08.00-14.00 WIB

Kantor Samsat Metro Kota Tangerang

Gerai Samsat Ciledug

Gerai Samsat Balaraja

Baca juga: Begini Cara Hitung Berapa Biaya BBNKB

Bekasi

Gerai Samsat Kota Bekasi

  • Alamat: Jalan Ir. H. Juanda Nomor 302
  • Jam operasional: Senin-Jumat pukul 08.00-14.00 WIB dan Sabtu 08.00-11.00 WIB

Gerai Samsat Kabupaten Bekasi

  • Alamat: Jalan Raya Industri
  • Jam operasional: Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 WIB dan Sabtu pukul 08.00-11.00 WIB

Persyaratan yang dibawa

  • STNK Asli
  • E-KTP Asli Pemilik Baru
  • SKKP/SKPD Terakhir
  • BPKB Asli
  • Bukti Pengalihan Kepemilikan Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai Domisili Kendaraan
  • Bukti Hasil Cek Fisik
  • Semua Berkas difotokopi

Mekanisme Pembayaran

  • Mengambil Dokumen Arsip di Depo Arsip Samsat.
  • Melakukan pengecekan fisik kendaraan.
  • Mendaftar & Menyerahkan persyaratan ke Loket Pendaftaran.
  • Membayar PNBP BPKB di Loket Pembayaran.
  • Melakukan pengecekan kepemilikan kendaraan di Loket Progresif.
  • Mendaftar & Menyerahkan Dokumen ke Loket Pendaftaran.
  • Petugas Melakukan penetapan besaran PKB, BBNKB (0%) dan SWKDLLJ serta PNBP STNK dan TNKB.
  • Wajib pajak kemudian melakukan pembayaran PKB, BBNKB (0%) & SWKDLLJ serta PNBP STNK dan TNKB di Loket Pembayaran.
  • Menerima SKPD/SKKP yang diregister dan STNK di Loket Penyerahan.
  • Menyerahkan fotokopi STNK/Resi ke Workshop TNKB untuk menerima TNKB Baru.
 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gambelz Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gambelz Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Megapolitan
Istri Oknum Pejabat Kemenhub Sebut Suaminya Tak Hanya Injak Kitab Suci, tapi Juga Lakukan KDRT

Istri Oknum Pejabat Kemenhub Sebut Suaminya Tak Hanya Injak Kitab Suci, tapi Juga Lakukan KDRT

Megapolitan
Polisi Harap Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar Langsung di TKP

Polisi Harap Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar Langsung di TKP

Megapolitan
Oknum Pejabat Kemenhub Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci untuk Buktikan Tak Selingkuh

Oknum Pejabat Kemenhub Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci untuk Buktikan Tak Selingkuh

Megapolitan
Kumpulkan 840.640 KTP, Dharma Pongrekun Juga Unggah Surat Dukungan untuk Perkuat Syarat Cagub Independen

Kumpulkan 840.640 KTP, Dharma Pongrekun Juga Unggah Surat Dukungan untuk Perkuat Syarat Cagub Independen

Megapolitan
Kronologi Tabrak Lari di Gambir yang Bikin Ibu Hamil Keguguran, Pelat Mobil Pelaku Tertinggal di TKP

Kronologi Tabrak Lari di Gambir yang Bikin Ibu Hamil Keguguran, Pelat Mobil Pelaku Tertinggal di TKP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com