JAKARTA, KOMPAS.com - DPRD DKI Jakarta meminta kenaikan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) bisa berdampak pada pengurangan jumlah kendaraan di jalan.
Hal itu disampaikan dalam paripurna penyampaian pandangan fraksi-fraksi atas usulan revisi Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang BBNKB, Rabu (26/6/2019).
"Kami berpendapat bahwa pengawasan BBNKB sebesar itu sebagai keikutsertaan mengatasi kemacetan lalu lintas, perlu dipertimbangkan. Mengingat keberhasilan sistem transportasi perkotaan yang ditunjang oleh MRT, LRT, KRL, dan Transjakarta," kata Ellyzabeth CH Mailoa saat membacakan pandangan Fraksi PDI-P, Rabu siang.
Baca juga: Ini Tujuan Kenaikan Bea Balik Nama DKI Jakarta
Hal yang sama disampaikan Fraksi PAN-Demokrat yang menyebutkan bahwa penambahan kendaraan di Jakarta sudah mengkhawatirkan. PAN-Demokrat mengatakan, kenaikan BBNKB menjadi 12,5 persen dari 10 persen sebenarnya masih jauh dari batas yang ditetapkan undang-undang.
"Dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dalam Pasal 12 ayat (1) poin a disebutkan, tarif maksimal untuk BBNKB sebesar 20 persen," kata Bambang Kusumanto membacakan pandangan fraksinya.
Fraksi PAN-Demokrat meminta penjelasan, berapa potensi kenaikan pendapatan DKI apa bila BBNKB naik menjadi 12,5 persen. Simulasi pajak dibutuhkan untuk memutuskan tarif yang optimal.
Rencana itu disampaikan dalam rapat paripurna penyampaian usulan revisi Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang BBNKB bersama DPRD DKI Jakarta.
"Penyesuaian tarif BBNKB, penyerahan pertama sebesar 12,5 persen dan penyerahan kedua dan seterusnya 1 persen," kata Anies dalam pidatonya, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin lalu.
Anies memaparkan, kenaikan itu buah dari kesepakatan dari dalam rapat Kerja Terbatas Asosiasi Bapenda se-Jawa-Bali yang diselenggarakan pada 12 Juli 2018.
Baca juga: Kenaikan Bea Balik Nama Kendaraan Diperkirakan Tambah Pendapatan DKI Rp 600 Miliar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.