Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Lagi Rp 1,5 Juta, Tarif Sewa Kampung Susun Bayam untuk Korban Gusuran JIS Rp 500.000

Kompas.com - 28/11/2022, 16:31 WIB
Muhammad Naufal,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta mengungkapkan tarif sewa yang dikenakan bagi warga penghuni Kampung Susun Bayam di Jakarta Utara. 

Kepala Dinas DPRKP DKI Jakarta Sarjoko mengatakan, besaran tarif sewa yakni Rp 500.000 per bulan untuk warga terprogram dan Rp 765.000 per bulan untuk warga umum.

"Kalau terprogram, itu yang terdampak kegiatan penataan kota. Kalau umum, ada warga secara sadar memilih rumah susun sebagai tempat tinggal," ucap Sarjoko di Balai Kota DKI, Senin (26/11/2022).

Baca juga: Jakpro Tak Lagi Patok Tarif Sewa Kampung Susun Bayam Rp 1,5 Juta Per Bulan

Ia menyatakan, warga yang tergusur karena pembangunan Jakarta International Stadium (JIS)  tergolong jenis terprogram sehingga mereka akan dikenakan tarif Rp 500.000 per bulan. 

"Mestinya bisa (warga tergusur pembangunan JIS) masuk ke situ (golongan terprogram)," katanya.

Aturan mengenai tarif itu tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan.

Sempat dipatok Rp 1,5 juta

PT Jakarta Propertindo, selaku badan usaha milik daerah (BUMD) yang membangun Kampung Susun Bayam, sebelumnya sempat mematok tarif sewa Rp 1,5 juta.

Warga Kampung Bayam yang sebelumnya tergusur proyek JIS dan dijanjikan tinggal di Kampung Susun Bayam pun mengaku keberatan atas tarif yang dipatok itu. 

Menurut Ketua Kelompok Tani Warga Kampung Bayam Madani, M Furkhon, penetapan harga sewa itu sangat tinggi dan memberatkan bagi warga.

"Kami kaget. Bagaimana dengan kemampuan kami," kata Furkhon kepada Kompas.com, Jumat (25/11/2022).

Baca juga: Kaget Harga Sewa Kampung Susun Bayam Rp 1,5 Juta, Warga Gusuran JIS: Kami Tidak Mampu

Belakangan, PT Jakpro tak lagi mematok tarif sewa Kampung Susun Bayam sebesar Rp 1,5 juta per bulan kepada warga gusuran pembangunan JIS.

Besaran tarif sewa akan mengacu pada Pergub DKI Nomor 55 Tahun 2018.

Di dalamnya berisi besaran tarif sewa bulanan rusun yang ada di Jakarta dari Sukapura sampai Kapuk Muara.

"Jadi besaran tarif ini akan mengacu kepada Pergub Nomor 55 Tahun 2018. Jadi bukan lagi berdasarkan perhitungan tarif keekonomian Jakpro," ujar VP Corporate Secretary Syachrial Syarif, dikutip dari TribunJakarta.com, Minggu (27/11/2022).

"Ini perlu kita syukuri karena kami terus memperjuangkan agar warga sesegera mungkin bisa bermukim di KSB," ujar dia.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Megapolitan
Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Megapolitan
Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Megapolitan
Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Megapolitan
Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Megapolitan
PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Megapolitan
Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Megapolitan
Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com