BEKASI, KOMPAS.com - Massa buruh terus memilih untuk bertahan di depan kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) tepatnya di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Massa tersebut berunjuk rasa untuk menuntut kenaikan upah minimum kota (UMK) Bekasi 2023 sebesar 13 persen.
Berdasarkan pengamatan Kompas.com, pada Selasa (29/11/2022) sore, arus lalu lintas di Jalan Ahmad Yani menjadi macet.
Sebab, buruh menutup dua dari empat ruas jalur yang ada.
Kemacetan itu terjadi dari Jalan Layang Summarecon Bekasi ke arah gerbang tol Bekasi Barat.
Baca juga: Tuntut UMK Bekasi Naik 13 Persen, Buruh Bekasi Tutup Dua Ruas Jalan Depan Kantor Disnaker
Imbas dari antrean kendaraan, polisi akhirnya memberlakukan skema contra flow.
Hingga pukul 16.32 WIB, polisi dari jajaran Polres Metro Bekasi Kota masih terus mengatur arus lalu lintas di area demonstrasi.
Tiga mobil komando dari aliansi massa Buruh Bekasi Melawan juga masih bersiaga.
Sementara untuk arah sebaliknya atau di Jalan Ahmad Yani menuju ke Jalan Sultan Agung, Kota Bekasi, arus lalu lintas cenderung lebih cair.
Adapun massa buruh hingga kini masih duduk tepat di depan gerbang kantor Disnaker.
Mereka yang berdemonstrasi sejak sekitar pukul 11.00 WIB masih setia menunggu keputusan kenaikan upah 2023.
Baca juga: UMP DKI 2023 Naik Jadi Rp 4,9 Juta, tetapi Ditolak Pengusaha dan Buruh
Beberapa perwakilan massa buruh tengah beraudiensi dengan pihak Disnaker bersama dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Dewan Pengupahan Kota (DEPEKO).
Dalam aksi itu, mereka menuntut UMK Kota Bekasi 2023 naik 13 persen, atau naik dari semula Rp 4.816.921 menjadi Rp 5.443.120.
"Kita harus satu, minimal UMK Kota Bekasi bisa naik minimal 13 persen dan saya harap hari ini kita berjuang bersama-sama," teriak salah satu orator di atas mobil komando, Selasa (29/11/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.