Opsi pertama, warga pemilik lahan bakal mendapatkan ganti untung. Bilamana tak memiliki lahan, sebagai opsi kedua, warga bakal dipindahkan ke rumah susun.
"Kami memiliki dua opsi. Pertama, warga yang masih memiliki lahan dan alas haknya di pinggir kali, akan diganti untung," ucap Heru.
"Bagi warga yang tinggal di bantaran kali dan tidak memiliki alas hak, kami pindahkan ke rusun," sambung dia.
Sebagai informasi, program normalisasi dikerjakan Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Baca juga: Belum Terima Kompensasi, 20 Warga Rawajati yang Terdampak Normalisasi Bakal Mengadu ke Heru
Pemprov DKI bertugas menertibkan bangunan di bantaran sungai. Setelah pembebasan lahan rampung, Kementerian PUPR bertugas mengerjakan normalisasi atau pelebaran sungai.
Target normalisasi Sungai Ciliwung mencapai 33 kilometer yang terbentang dari Jembatan Jalan TB Simatupang hingga Pintu Air Manggarai.
Proyek ini sudah dikerjakan sepanjang 16 kilometer.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.