Dia menambahkan, administrasi penyerahan pengelolaan Kampung Susun Bayam kepada warga gusuran masih berproses di internal Jakpro.
Menurutnya, peralihan dari Jakpro ke Pemprov DKI disebut tidak mudah dan memakan waktu. Pembangunan kawasan terpadu itu menggunakan dana pinjaman pemulihan ekonomi nasional (PEN).
"Jadi, prosesnya (peralihan pengelolaan) secara tidak langsung melibatkan pemerintah pusat dan pendampingan langsung oleh Pemprov DKI Jakarta. (Karena itu) memerlukan waktu yang tidak sebentar serta terpenting harus sesuai tata kelola perusahaan yang baik," kata Syachrial.
Baca juga: Polemik Kampung Susun Bayam, Pemprov DKI Diminta Pelajari Janji Anies kepada Warga Gusuran JIS
Warga calon penghuni Kampung Susun Bayam, pada prinsipnya sudah bisa menghuni Kampung Susun Bayam. Syaratnya, warga menandatangani perjanjian dengan Jakpro dan koperasi yang akan mengelola Kampung Susun Bayam.
"Sehingga pada prinsipnya kapan saja warga bisa menghuni KSB, jika sudah sepakat dengan isi perjanjian secara tertulis dengan pihak Jakpro dan Paguyuban atau Koperasi," jelas Syachrial
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.