Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dihantui Ancaman Gelombang PHK, Apindo Tolak Rekomendasi Kenaikan UMK Kota Bekasi 7,09 Persen

Kompas.com - 01/12/2022, 07:59 WIB
Joy Andre,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Upah Minimum Kota (UMK) Kota Bekasi direkomendasikan naik sebesar 7,09 persen pada 2023 mendatang.

Rekomendasi kenaikan 7,09 persen itu keluar setelah Dewan Pengupahan Kota (Depeko) menggelar rapat dan mendapatkan formulasi perhitungan data dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Barat.

Sebagai informasi, pertumbuhan ekonomi di Kota Bekasi tumbuh sebesar 3,22 persen, sedangkan inflasi 6,12 persen.

Dari formulasi pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan UMP tahun 2022, keluar angka kenaikan upah minimum untuk tahun 2023 sebesar 7,09 persen.

Baca juga: Apindo Tolak Rekomendasi UMK Kota Bekasi Naik 7,09 Persen Jadi Rp 5,1 Juta

Apabila terjadi, maka upah di Kota Bekasi akan naik Rp 341.327 atau dari yang semula Rp 4,7 juta menjadi Rp 5,1 juta.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pun langsung mengambil sikap.

Mereka menolak rekomendasi kenaikan UMK Bekasi sebesar 7,09 persen tersebut.

Ketua Apindo Kota Bekasi Farid Elhakamy beralasan, Permenaker 18 Tahun 2022 yang dijadikan acuan untuk merekomendasikan kenaikan UMK dinilai menyalahi aturan di atasnya, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja jo PP Nomor 36 tahun 2021.

"Jika menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021, maka kenaikan UMK untuk Kota Bekasi berkisar 3-3,2 persen," kata Farid kepada wartawan, Rabu (30/11/2022).

Perhitungan kenaikan 7,09 persen pun dianggap menyalahi aturan dan tak sesuai dengan apa yang ada di PP nomor 36 Tahun 2021.

Pihaknya akan berpegang teguh pada perhitungan tersebut hingga putusan terkait uji materi yang diajukan di Mahkamah Agung (MA) telah diputus.

Jika memang dalam putusan MA dimenangi oleh Apindo, maka dasar perhitungan yang dilakukan akan dikembalikan ke PP 36 Tahun 2021.

"Apabila nanti hasil uji materi memenangkan Apindo, maka kenaikan 3,09 persen akan berlaku selama 2023. Bila Apindo kalah, maka perusahaan wajib merapel kekurangan yang 4 persennya," kata Farid.

Khawatir gelombang PHK

Farid mengungkapkan, kenaikan 7,09 persen akan dirasa berat, terlebih situasi ekonomi perusahaan di Kota Bekasi belum sepenuhnya pulih pasca-pandemi Covid-19.

Ia khawatir akan ada gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) secara besar-besaran apabila kenaikan upah 7,09 persen itu terjadi.

Baca juga: UMK Kota Bekasi Naik Jadi Rp 5,1 Juta, Apindo: Khawatir Malah Terjadi PHK

"Kalau upahnya naik tinggi, mereka (pengusaha) akan melakukan berbagai cara. Yang kami khawatirkan malah justru terjadi PHK," tambah Farid.

Selain gelombang PHK, ada hal kekhawatiran lain yang juga ikut membayangi seluruh pekerja, perusahaan dan kondisi perekonomian Kota Bekasi.

Dampak itu antara lain PHK dalam gelombang yang besar, relokasi pabrik, pengurangan jam kerja hingga upah separuh.

"Ada sekitar 300 anggota industri. Kalau itu dilakukan oleh banyak perusahaan, akan sangat merugikan. Itu justru jadi problem perusahaan, Pemda, dan pekerja. Itu yang tidak kami inginkan," jelas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com