Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bang Bangor "Ngotot" Jadi Ketua LPM hingga Tebar Rp 22 Juta, Apa Itu LPM?

Kompas.com - 01/12/2022, 19:46 WIB
Ivany Atina Arbi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jagat maya sempat dihebohkan dengan video kekecewaan warga bernama Tatang Johari, usai gagal terpilih sebagai Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Bedahan, Sawangan, Depok.

Dalam video tersebut, Tatang alias Bang Bangor mengaku telah menggelontorkan uang Rp 22 juta untuk menyuap para pihak di lingkungan Kelurahan Bedahan.

Kepada Kompas.com, Bang Bangor menuturkan uang suap itu ia berikan kepada sejumlah pihak mulai dari Ketua RT, Ketua RT, hingga tokoh agama.

Namun, sebagian besar dari mereka ternyata tak menggunakan hak suaranya untuk memlih Bang Bangor sebagai Ketua LPM Kelurahan Bedahan.

Baca juga: Sebar 22 Amplop Berisi Rp 1 Juta, Bang Bangor Marah Cuma Dapat 2 Suara dalam Pemilihan Ketua LPM Bedahan

Hal inilah yang membuat Bang Bangor marah-marah di media sosial meminta sejumlah pihak tersebut untuk mengembalikan uang suapnya.

"Jelas (saya ditipu). Makanya saya akan basmi kemunafikan," ujar Bang Bangor di kediamannya RT 007, RW 004, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Kamis (1/12/2022).

Lantas apakah itu LPM yang membuat Bang Bangor ngotot melakukan cara apapun agar dapat menempati pucuk pimpinannya?

Fungsi LPM

Peran dan fungsi LPM Kelurahan di Kota Depok termaktub dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pembentukan Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), dan Lembaga Pembedayaan Masyarakat (LPM).

Baca juga: Bang Bangor Minta Kembalikan Amplop Usai Gagal Jadi Ketua LPM Bedahan, Pengamat: Politik Sudah Mahal sejak Akar Rumput

Dalam Pasal 20 Ayat (1) perda tersebut, dituliskan bahwa di tingkat kelurahan dapat dibentuk LPM sebagai mitra kelurahan dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengendalikan pembangunan kelurahan.

Terkait pembentukan struktur organisasi LPM, dalam Pasal 20 Ayat (2) dituliskan bahwa pembentukan LPM dilakukan secara musyawarah oleh tokoh-tokoh masarakat, pengurus RW, RT, dan pengurus lembaga kemasyarakatan lain di kelurahan.

Terdapat tiga tugas pokok dan fungsi LPM yang tertulis dalam Pasal 23 Ayat (2) perda tersebut, yakni menyusun rencana pembangunan yang partisipatif di kelurahan, menggerakan swadaya gotong royong masyarakat, serta melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.

Adapun susunan organisasi LPM tiap-tiap desa atau kelurahan bisa berbeda-beda tergantung dari kebutuhan organisasi berdasarkan musyawarah anggota.

Baca juga: Bang Bangor Merasa Dikhianati, Para RW Tak Pilihnya Jadi Ketua LPM Bedahan meski Sudah Diberi Amplop

Namun yang pasti, sumber dana dari LPM dapat diperoleh dari bantuan Pemerintah Kota, sesuai dengan Pasal 28 Ayat (1) Perda Kota Depok Nomor 10 Tahun 2002.

Ketua LPM di Kota Depok juga mendapatkan insentif dari Pemerintah Kota selayaknya Ketua RT dan Ketua RW.

Berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok, tiap kuartal atau empat bulan sekali, setiap LPM mendapatkan insentif sebesar Rp 800.000.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Megapolitan
DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Maju Mundurnya Ridwan Kamil Untuk Pilkada DKI Jakarta...

Maju Mundurnya Ridwan Kamil Untuk Pilkada DKI Jakarta...

Megapolitan
Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Megapolitan
DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Megapolitan
Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Megapolitan
Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Gerebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Wilayah Sentul Bogor

Polisi Gerebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Wilayah Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com