JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya bersama Subdit Siber Polda Sulawesi Utara menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Manado, Sulawesi Utara.
Kepala Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kompol Victor Daniel Henry mengatakan, penggerebekan bermula dari adanya laporan warga kepada Polda Metro Jaya.
Korban selaku peminjam dana merasa terancam akan teror yang dilakukan kantor pinjol tersebut.
"Korban membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya pada 24 November 2022. Atas dasar laporan tersebut, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kejadian yang dilaporkan," kata Victor dalam keterangannya, Minggu (4/12/2022).
Baca juga: Polda Metro Jaya Gerebek Kantor Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi di Manado
Diwawancarai terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menuturkan, mulanya korban meminjam uang secara online pada 25 Oktober 2022, dengan tempo pinjaman selama 30 hari.
"Pada Selasa, 22 November 2022, korban mendapat pesan WhatsApp dari aplikasi pinjol PinjamanNow dan AkuKaya. Awalnya yang dikirimkan pelaku ke korban adalah data-data pribadi korban sendiri," tutur Auliansyah.
Kemudian, pada 23 November 2022, kata Auliansyah, korban mendapat pesan singkat lagi dari aplikasi pinjol PinjamanNow.
Pesan tersebut berupa ancaman penyebaran data berupa foto identitas KTP dan foto-foto dari media sosial korban ke nomor telepon yang terdaftar pada daftar kontak milik korban.
"Bukan cuma itu, bahkan beberapa foto keluarga korban mulai dikirimkan ke WhatsApp korban," kata Auliansyah.
Baca juga: Kantor Pinjol Ilegal di Manado Digerebek, Debt Collector dan Bosnya Jadi Tersangka
Karena merasa terancam dan terganggu, kata Auliansyah, korban memutuskan untuk melaporkan ancaman yang diterimanya kepada Polda Metro Jaya.
Sebelumnya diberitakan, kantor pinjol ilegal di Kota Manado digerebek pada Selasa (29/11/2022).
Auliansyah mengatakan, kantor pinjol ilegal itu beroperasi dengan kedok sebagai koperasi.
"Penindakan dilakukan di salah satu ruko yang berada di kawasan Ruko Marina, Kota Manado, yang diduga kuat sebagai tempat beroperasinya pinjaman online tersebut," kata Auliansyah.
Dalam penggerebekan tersebut, Auliansyah berujar, ditemukan 40 orang sedang bekerja menggunakan komputer dan laptop.
Baca juga: Terungkap, Prada Indra Tewas di Papua akibat Kekerasan yang Sebabkan Limpa Rusak
Auliansyah menambahkan, kantor pinjal ilegal itu diperkirakan telah beroperasi sekitar satu tahun dan menghasilkan perputaran uang sebesar Rp 1 miliar.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.