JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dinilai lebih baik mengisi kekosongan posisi deputi gubernur daripada membentuk tim gubernur untuk percepatan pembangunan (TGUPP).
Hal ini dinyatakan Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono usai Marullah Matali diangkat sebagai Deputi Gubernur Bidang Budaya dan Pariwisata.
"Iyalah (lebih baik mengisi kekosongan posisi deputi gubernur daripada bentuk TGUPP)," tegas Gembong kepada awak media, Minggu (4/12/2022).
Baca juga: Heru Budi Disarankan Tak Cuma Angkat 1 Deputi Gubernur untuk Bantu Tugasnya
Gembong menuturkan, posisi deputi gubernur lebih formal daripada TGUPP.
Nomenklatur deputi gubernur tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemprov DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara NKRI.
Menurut Gembong, keputusan Heru mengangkat deputi gubernur merupakan langkah yang baik untuk mengakselerasi kinerja Pemprov DKI Jakarta. Karena itu Fraksi PDI-P mendukung keputusan Heru.
"Karena ini (deputi gubernur) lebih formal (daripada TGUPP). Nomenklaturnya kan deputi gubernur itu amanat UU Nomor 29 (Tahun 2007)," tutur Gembong.
"Dalam rangka melakukan percepatan pembangunan Jakarta, pembagian tugas-tugas kegubernuran supaya terbagi habis," sambung dia.
Baca juga: Saat Heru Budi Rotasi Marullah dari Sekda Jadi Deputi Gubernur, Kewalahan karena Tak Punya Wagub?
Gembong memperkirakan, Heru Budi juga tidak membentuk TGUPP karena ingin memaksimalkan organisasi perangkat daerah (OPD), selain deputi gubernur.
Kata Gembong, masukan dari OPD dan deputi gubernur sudah cukup untuk kinerja Pemprov DKI secara keseluruhan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.