JAKARTA, KOMPAS.com - Kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Manado, Sulawesi Utara, dilaporkan seorang warga ke Polda Metro Jaya, pada Kamis (24/11/2022).
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengungkapkan, kantor pinjol tersebut dilaporkan seorang warga lantaran korban selaku peminjam dana merasa terancam atas teror yang dilakukan.
"Awalnya mereka (kantor pinjol) meneror nasabah yang mau jatuh tempo dengan cara mengirim data-data pribadi nasabahnya," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis dalam keterangannya, Minggu (4/12/2022).
Auliansyah menjelaskan, awalnya korban melakukan peminjaman online pada tanggal 25 Oktober 2022, dengan tempo pinjaman selama 30 hari.
Baca juga: Polda Metro Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Manado Usai Warga Melapor Diancam
"Pada hari Selasa 22 November 2022, korban mendapat pesan WhatsApp dari aplikasi pinjol PinjamanNow dan AkuKaya. Awalnya yang dikirimkan pelaku ke korban adalah data-data pribadi korban sendiri," kata Auliansyah.
Kemudian, pada tanggal 23 November 2022 menjelang jatuh tempo, Auliansyah berujar, korban mendapat pesan singkat kembali dari aplikasi pinjol PinjamanNow.
Pesan tersebut berupa ancaman penyebaran data berupa foto identitas KTP dan foto-foto dari media sosial korban ke nomor telepon yang terdaftar pada daftar kontak milik korban.
"Bukan cuma itu, bahkan beberapa foto keluarga korban mulai dikirimkan ke WhatsApp korban," ujar Auliansyah.
Karena merasa terancam dan terganggu, korban memutuskan untuk melaporkan ancaman yang dialaminya ke Polda Metro Jaya.
Atas dasar tersebut, Auliansyah mengatakan, jajarannya melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan seorang warga tersebut.
Baca juga: Kantor Pinjol Ilegal di Manado Digerebek, Debt Collector dan Bosnya Jadi Tersangka
Sebelumnya diberitakan, penggerebekan kantor pinjol ilegal di daerah Kota Manado, Sulawesi Utara, dilakukan pada Selasa (29/11/2022).
Auliansyah mengatakan, kantor pinjol ilegal itu beroperasi dengan kedok sebagai koperasi.
"Penindakan dilakukan di salah satu ruko yang berada di kawasan ruko Marina, Kota Manado, yang diduga kuat sebagai tempat beroperasinya pinjaman online tersebut," kata Auliansyah.
Dalam penggerebekan tersebut, Auliansyah berujar, ditemukan 40 orang sedang melakukan operasi menggunakan komputer dan laptop.
Ia menambahkan, kantor pinjol ilegal itu diperkirakan telah beroperasi sekitar satu tahun dan menghasilkan perputaran uang sebesar Rp 1 miliar.
"Diketahui bahwa beroperasinya pinjaman online dengan nama PinjamanNow, AkuKaya, KamiKaya, dan EasyGo tidak memiliki izin otoritas jasa keuangan (OJK)," ujarnya.
Baca juga: Polda Metro Jaya Gerebek Kantor Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi di Manado
Setelah dilakukan penggerebekan, sebanyak dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya masing-masing berinisial G selaku pimpinan kantor pinjol ilegal dan A sebagai debt colector.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 Jo Pasal 48 dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45B dan atau Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, keduanya juga dikenakan Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 115 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Keduanya terancam hukuman maksimal pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 12 Miliar.
Baca juga: Kantor Pinjol Ilegal di Manado Digerebek, Debt Collector dan Bosnya Jadi Tersangka
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.