JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya memastikan bahwa cairan liquid vape berbahan baku sabu milik pengedar narkoba yang ditangkap pada 27 November 2022, belum sempat diedarkan.
Hal tersebut karena pelaku dapat dibekuk penyidik Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya sebelum mulai mengedarkan sabu-sabu berbentuk cairan liquid di Indonesia.
"Sejauh ini belum sempat beredar ya," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa kepada wartawan, Selasa (6/12/2022).
Baca juga: Polda Metro Tangkap Pengedar Liquid Vape Berbahan Baku Sabu
Menurut Mukti, pelaku dapat tertangkap setelah penyidik mendapatkan informasi soal rencana peredaran sabu-sabu cair dari Iran.
Selanjutnya, penyidik Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk mengawasi peredaran liquid tersebut.
"Tapi kami nanti akan coba koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pencegahan," kata Mukti.
Diberitakan sebelumnya, jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pengedar sabu-sabu yang diolah menjadi cairan liquid untuk rokok elektrik.
"Pada tanggal 27 November 2022, Direktorat Narkoba PMJ melakukan penangkapan satu orang pengedar kasus narkoba dengan modus liquid yang berbahan methamphetamine," ungkap Mukti.
Baca juga: Samping Rel, Lokasi Langganan Isap Sabu di Kampung Bahari
Kendati demikian, Mukti belum menjelaskan secara terperinci identitas maupun lokasi penangkapan pengedar narkoba tersebut.
Dia hanya mengatakan bahwa pengedar tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.