"Sudah kami konfirmasi ke kedua belah pihak, tidak ada penilangan di situ. Memang posisi toko pas di tikungan lampu merah perempatan Ciledug," ujar Noor
"Tapi setelah saudaranya datang membawa surat-surat kendaraan langsung diperkenankan pulang kok," jelas Noor.
View this post on Instagram
Namun, Noor tak menjelaskan lebih jauh mengapa penindakan itu dilakukan anggotanya di toko baju.
Dalam update video lanjutannya, pengendara motor itu bersama temannya meminta maaf kepada pihak kepolisian dan masyarakat atas kegaduhan dan kesalahpahaman dalam video viral yang diunggah sebelumnya.
Aturan tilang manual
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada jajarannya di Korps Lalu Lintas Polri untuk tidak melakukan tilang secara manual.
Kapolri meminta semua penindakan tilang dilakukan dengan sistem electronic traffic law enforcement (ETLE).
Instruksi larangan tilang manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Baca juga: Perbanyak Kamera ETLE, Polda Metro: Kalau Tilang Manual kayak Kucing-kucingan
Namun belakangan, muncul masalah karena beberapa pelanggaran tidak bisa ditindak melalui ETLE.
Misalnya pengendara yang pelat nomornya palsu atau tidak menggunakan pelat nomor.
Polda Metro Jaya pun kembali memberlakukan tilang manual khusus untuk pelanggaran yang tidak bisa ditindak melalui ETLE.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.