Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demo di Kementerian Koperasi dan UKM Bubar Usai Tuntutan Diterima

Kompas.com - 07/12/2022, 14:30 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah tuntutan massa aksi yang tergabung dalam Forum Gerakan Koperasi Indonesia (FGKI) diterima oleh perwakilan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM).

Untuk diketahui, ada lima tuntutan disuarakan oleh massa aksi dalam demo yang digelar di Gedung KemenakopUKM di Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).

"Iya diterima. Sebagai wujud bukti, hari ini tuntutan kami ditanda tangani oleh mereka," ujar Selamet Susanto, Ketua FGKI dari Jawa Timur di lokasi.

Baca juga: Massa Gelar Demo di Depan Gedung Kemenkop-UKM, Minta OJK Tak Awasi Koperasi

Salah satu dari lima tuntutan yang disuarakan oleh massa FGKI itu yakni agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak mengawasi perusahaan koperasi.

Selamet berharap, dengan diterimanya tuntutan ini, kewenangan OJK yang dilibatkan dalam mengawasi koperasi dapat dibatalkan.

"Tadi pak Sekretaris Menteri langsung. Tapi tuntutan kami sebagaimana ini, beliau sudah menyatakan menyetujui. Dengan pikiran yang sama mudah-mudahan tidak ada dusta di antara kita," ucap Selamet.

Setelah dilakukan mediasi, massa aksi membubarkan diri sekitar pukul 12.15 WIB.

Baca juga: Ada Demo di Gedung Kementerian Koperasi dan UKM, Begini Kondisi Lalin di Rasuna Said

Adapun aksi demonstrasi itu digelar di depan Gedung KemenkopUKM sejak pukul 10.15.

Massa mengenakan baju berwarna putih dan memadati depan gedung.

Baju yang dikenakan para massa aksi tertulis "Save Koperasi Indonesia". Mereka juga membentangkan spanduk, karton dan bendera yang dibawa.

Pada karton kuning yang dibentangkan massa aksi tertulis tuntutan meraka meminta agar koperasi tidak dilibatkan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berikut tuntutan pada massa aksi demo di depan Gedung KemenkopUKM :

1. Pengaturan tentang tata kelola Usaha Sektor Keuangan Koperasi oleh OJK sebagaimana diatur dalam RUU PPSK untuk dicabut dan ditiadakan

2. Pengaturan tentang tata kelola Usaha Sektor Keuangan yang dilakukan Koperasi dikembalikan kepada RUU Perkoperasian atau pengganti Undang-Undang Nomo 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yang saat ini lagi berproses.

Baca juga: Massa Gelar Demo di Depan Gedung Kemenkop UKM, Ini 5 Tuntutannya

3. Pengaturan lembaga jasa keuangan termasuk lembaga keuangan mikro yang dapat berbadan hukum koperasi atau boleh dimiliki Badan Hukum Koperasi pada RUU PPSK untuk dicabut atau ditiadakan.

4. Pengaturan usaha sektor keuangan yang saat ini sudah dilakukan oleh koperasi untuk melayani masyarakat, bukan anggota diberikan kesempatan selama satu tahun untuk memilih tetap berbadan hukum lembaga jasa keuangan di luar koperasi.

Hal itu sebagaimana ketentuan yang berlaku dan diatur lebih lanjut dalam RUU Perkoperasian pengganti Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang tentang perkoperasian yang saat ini lagi berproses.

5. Pembuatan dan penyusunan rencana UU perkoperasian untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang tentang perkoperasian yang saat ini lagi berproses hingga melibatkan serta menampung dan memasukan aspirasi Gerakan Koperasi Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banyak Warga Berbohong: 'Ngaku' Masih Tinggal di Jakarta, Padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: 'Ngaku' Masih Tinggal di Jakarta, Padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com