JAKARTA, KOMPAS.com - Jabatan Uus Kuswanto sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta disebut hanya untuk mengisi kekosongan sementara.
Hal ini dinyatakan eks Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono.
Ia menyebutkan, pelantikan Uus Kuswanto menjadi Pj Sekda DKI tak bisa disebut sebagai pengganti pejabat definitif sebelumnya, Marullah Matali.
Uus Kuswanto, kata Soni, dijadikan Pj Sekda DKI agar tak ada kekosongan jabatan.
"Itu (pelantikan Uus Kuswanto) bukan mengganti sifatnya, itu mengisi sementara kekosongan, sehingga Pak Uus bukan mengganti Pak Marullah, (tapi) mengisi kekosongan. Jadi hukum birokrasi tidak sedetik pun kosong," kata dia kepada awak media, Jumat (9/12/2022).
Baca juga: Eks Plt Gubernur DKI: Ibarat Rumah Tangga, Sekda dan Heru Budi Harus Saling Melengkapi
Eks Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) itu menegaskan, pengisi jabatan Pj Sekda DKI tidak perlu dari suku tertentu.
Hal yang terpenting, tegas Soni, aparatur sipil negara (ASN) yang menduduki jabatan tersebut harus pejabat eselon dua.
Kemudian, ia mengingatkan, masa jabatan Pj Sekda DKI maksimal enam bulan.
"Mengisi jabatan kosong dalam birokrasi itu tidak pernah mempertimbangkan untuk Betawi, Jawa, Sumatera, Papua," ucap dia.
"Siapa pun bisa, yang penting adalah eselon dua yang dianggap mampu menjalankan tugas sementara sebagai sekda dan masa jabatannya maksimum enam bulan," sambung Soni.
Baca juga: Eks Plt Gubernur DKI Minta Proses Lelang Jabatan Sekda Berlangsung Transparan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.