TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan pedagang martabak mini berinisial S (23) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap bocah berinisial NR (8).
"Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kini sudah ditahan di Polres Tangsel," ujar Kasi Humas Polres Tangsel Ipda Galih saat dikonfirmasi, Selasa (13/12/2022).
Baca juga: Beli Martabak, Bocah 8 Tahun di Pondok Aren Malah Dicabuli Penjualnya
Terhadap tersangka, dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Diketahui, S berbuat cabul kepada NR di depan mushala Al Iman Gang Haji Ghozali, RT 01 RW 05, Jurangmangu Timur, Pondok Aren, Tangsel pada Kamis (8/12/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel Iptu Siswanto mengatakan peristiwa itu terjadi saat korban sedang membeli martabak mini yang dijual oleh S.
Ketika itu, S yang sedang memasak martabak mini memanggil korban ke dekatnya.
Baca juga: Warga Kampung Bahari: Setelah Narkoba Diberantas, Jadi Banyak Maling
"Dan pada saat korban berada di samping pelaku, saat itu pelaku langsung memasukkan tangan kanannya ke dalam celana korban dan memegang serta meraba-raba kemaluan (alat vital) korban," jelas Siswanto.
Perbuatan tak senonoh tersebut dilakukan pedagang martabak itu selama kurang lebih 1 menit.
"Kemudian setelah korban selesai membeli martabak mini tersebut, korban pulang dan melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya, " lanjut Siswanto.
Atas kejadian itu, orangtua korban lalu melapor ke Polres Tangerang Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga: Warkop di Kemang Timur Sudah 2 Kali Jadi Sasaran Begal
Sebelumnya beredar video di media sosial yang menyebutkan bahwa seorang tukang martabak keliling diduga melecehkan anak kecil di Cipadu, Pondok Aren, Tangsel.
"Kini pelaku telah dibawa ke Polres Tangerang Selatan," sebut keterangan akun dalam video tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.