Dalam penindakan tilang elektronik, kamera ETLE akan secara otomatis menangkap gambar setiap kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas.
Kamera tersebut memiliki teknologi untuk mengidentifikasi jenis kendaraan dan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan.
Setelah itu, petugas kepolisian di ruang kontrol ETLE TMC Polda Metro Jaya akan langsung melakukan verifikasi gambar yang dihasilkan oleh kamera.
Jika gambar yang dihasilkan dianggap memenuhi standar sebagai alat bukti pelanggaran, maka petugas akan langsung menerbitkan surat konfirmasi tilang.
Surat tersebut nantinya akan dikirimkan ke alamat pengendara yang melanggar lalu lintas.
Selanjutnya pengendara diharuskan melakukan konfirmasi tilang secara daring di situs resmi https://etle-pmj.info/id/confirm dan memasukkan kode yang tertera surat konfirmasi tilang.
Jika terbukti melanggar, sistem akan langsung mengeluarkan metode pembayaran sanksi denda sesuai pelanggaran uang dilakukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.