Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa KSP Indosurya June Indria Dituntut 10 Tahun, Jaksa: Tak Ditemukan Unsur TPPU

Kompas.com - 14/12/2022, 19:16 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, June Indria, dengan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 10 miliar, dan subsider 6 bulan.

Ketua Jaksa Penuntut Umum Syahnan Tanjung mengatakan, perempuan yang menjabat sebagai Head Admin KSP Indosurya itu hanya dituntut 10 tahun lantaran tidak ditemukan unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Unsur TPPU tidak ditemukan selama persidangan. Sebab, June Indria tidak terlihat menikmati uang itu, dan tidak satu rupiah pun uang mengalir ke dia," ungkap Syahnan saat dikonfirmasi, Rabu (14/12/2022)

Baca juga: Terdakwa Kasus KSP Indosurya June Indria Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 M

Ia meyakini, June Indria tidak menerima uang hasil pencucian kecuali gaji sebesar Rp 60 juta per bulannya.

"Intinya TPPU tidak ditemukan. Selama persidangan tidak ditemukan uang mengalir, atau disembunyikan, atau dia menikmati aliran uang itu," ungkap Syahnan.

"Dia hanya melaksanakan pekerjaan sebagai karyawan Henry Surya. Dia itu mengurus administrasi. Dia hanya dapat gaji yang mana adalah hak dia sebagai pekerja, tidak masuk TPPU," imbuhnya.

Baca juga: Peradilan Kasus KSP Indosurya Makin Terang, Jaksa Beberkan Kejahatan Henry Surya

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum juga menilai June kooperatif dalam memberikan informasi terkait KSP Indosurya.

"Di persidangan dia kooperatif dan membuka tabir, semua diceritakan dalam membuktikan pokok pelaku intelektual Henry Surya," ungkap Syahnan.

Selain dituntut 10 tahun penjara, June didenda minimum sebesar Rp 10 miliar.

"Kenapa dendanya Rp 10 miliar? Karena ancaman minimal dari pasal tersebut adalah Rp 10 miliar, dan subsider 6 bulan penjara," imbuh dia.

Baca juga: Henry Surya Disebut Pemegang Kendali di KSP Indosurya, Jaksa: Konsep Koperasi Tidak Begitu

Adapun June Indria menjadi terdakwa kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya, bersama dua orang lainnya, Henry Surya dan Suwito Ayub yang kini buron.

Penipuan KSP Indosurya disebut menjadi yang terbesar di Indonesia, dengan nilai kerugian mencapai Rp 106 triliun.

Menurut Kejaksaan Agung (Kejagung), jumlah kerugian itu didapat berdasarkan Hasil Laporan Analisis (HLA) yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dari uang yang dikumpulkan KSP Indosurya dari 23.000 nasabah.

Sebelumnya, June Indria dan Henry Surya didakwa dengan empat pasal yang sama. Namun, persidangan Henry Surya saat ini masih berguling di meja yang berbeda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com