JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemui jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, pada Kamis (15/12/2022).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, pertemuannya dengan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tak ada kaitannya dengan pemeriksaan dugaan kasus korupsi dalam penyelenggaraan balap mobil listrik Formula E Jakarta 2022.
"Enggak ada kaitannya terkait dengan penanganan (dugaan kasus korupsi) Formula E (Jakarta 2022)," ucapnya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis.
Baca juga: Bersama Wakil Ketua KPK, Heru Budi Sematkan Selendang Duta Antikorupsi ke Pegawai DKI
Saat ditanya lebih lanjut berkait pemeriksaan dugaan kasus korupsi Formula E Jakarta, Alexander meminta awak media bertanya langsung kepada penyidik KPK.
Ia mengakui bahwa penyidik dugaan kasus korupsi Formula E Jakarta belum dapat menyampaikan informasi lebih lanjut berkait penyidikan kasus tersebut.
"Tanya penyelidikan," ucap Alexander.
"Belum ada informasi lebih lanjut dari penyidik," lanjut dia.
Baca juga: KPK Ungkap Kendala Penyelidikan Kasus Formula E: Belum Dapat Klarifikasi dari FEO
Alexander sebelumnya menyatakan bahwa penyelidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E terus berjalan.
Alex, demikian dia disapa, mengaku belum bisa mendapatkan dokumen dan klarifikasi dari Formula E Operation (FEO) selaku penyelenggara global ajang balap mobil listrik tersebut.
Menurut dia, KPK dalam tahap penyelidikan belum dapat meminta bantuan SFO (Serious Fraud Office) atau KPK-nya Inggris untuk melakukan klarifikasi tersebut.
Baca juga: KPK Akan Tempatkan Satgas Pengawas APBD DKI 2023 di Balai Kota
"Pada tahap penyelidikan, kita belum bisa minta bantuan ke SFO misalnya, itu KPK Inggris," ungkap Alex saat ditemui di Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, Minggu (11/12/2022).
"Karena kedudukan FEO-nya itu di sana kalau enggak salah, untuk meminta dokumen atau meminta supaya yang bersangkutan dipanggil untuk diklarifikasi, kita enggak bisa," ucapnya.
Alex menjelaskan, dalam proses penyelidikan ini KPK melakukan serangkaian klarifikasi kepada pihak-pihak yang mengetahui penyelenggaran Formula E tersebut.
Klarifikasi dilakukan guna menemukan kecukupan bukti terkait adanya dugaan tindak pidana pada penyelenggaraan balap mobil listrik internasional itu.
Baca juga: Firli: Penyelidikan Formula E Tetap Jalan, Tak Terganggu Kekuasaan Mana Pun
Mantan Hakim Ad-Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta itu menjelaskan bahwa pihak yang dimintai klarifikasi bersifat sukarela untuk datang ke KPK.