KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyediakan kantong parkir yang dekat dengan sarana transportasi publik atau Park and Ride.
Berdasarkan informasi dari sosial media resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, ada sembilan lokasi Park and Ride di Jakarta. Pengendara bisa menitipkan kendaraanya di sana lalu melanjutkan untuk naik transportasi umum.
Tentunya jarak lokasi parkir ke stasiun atau halte sangat dekat sehingga hanya perlu berjalan kaki saja.
Mengutip dari keterangan Dishub DKI Jakarta di instagram resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (@dkijakarta), tarif yang digunakan di semua lokasi Park and Ride yakni tarif flat.
Berdasarkan peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 31 tahun 2017, tarif layanan parkir flat yaitu Rp 5.000 bagi kendaraan roda empat, Rp 2.000 bagi kendaraan bermotor dan Rp 1.000 untuk sepeda.
Apabila tidak diambil melewati jam 00.00 WIB, maka akan dikenakan biaya inap untuk motor sebesar Rp 25.000 dan mobil Rp 45.000.
Adapun berikut ini lokasi Park and Ride resmi di Jakarta.
Baca juga: Park and Ride Perlu Dibenahi, Dishub DKI: agar Orang Berbondong-bondong Naik Transportasi Umum
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.