Pada saat R berbalik badan mencari balsam, terjadilah pembunuhan dengan cara yang disebutkan sebelumnya.
Atas perbuatannya itu, SP disangka dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan.
Baca juga: Bunuh Kepala Total Buah Serpong, Pelaku Pura-pura Tidak Tahu Ada Pembunuhan
Ancaman hukuman yang menanti SP adalah hukuman mati atau minimal penjara 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.