TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kasus pembunuhan karyawati Total Buah Segar berinisial R (31) berhasil terungkap.
Korban yang menjabat sebagai kepala Toko Total Buah Segar Serpong itu dihabisi oleh anak buahnya sendiri, yakni seorang pria berinisial SP (27).
Pembunuhan itu diketahui terjadi di mes Total Buah Segar, Jalan Astek, Lengkong Gudang, RT 01/RW 4, Serpong, Tangerang Selatan, Sabtu (17/12/2022) pukul 14.45.
Pelaku membunuh korban dengan cara menerjangnya, kemudian mencekik dan membekapnya.
Baca juga: Hasil Visum Jenazah Karyawati Total Buah Serpong, Saluran Pernapasan Korban Terhambat di Tenggorokan
"Dia (pelaku) hampir selama 10 menit membekap dan mencekik (korban). Dan dia (pelaku) berada di atas tubuh korban sehingga kehabisan nafas," kata Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu, saat konferensi pers di kantornya, Senin (19/12/2022).
Karena tindakan tersebut, hasil dari visum mengidentifikasi bahwa pernapasan di tenggorokan terhambat karena begitu lama dibekap.
Setelah menghabisi nyawa bosnya sendiri, Sarly mengatakan kalau pelaku mengambil barang-barang milik korban berupa satu buah dompet, handphone, gelang emas kaki, dan gelang emas tangan.
Kasus pembunuhan itu berawal saat SP meminjam uang sebesar Rp250.000 kepada korban pada Sabtu pagi. Uang itu hendak digunakan SP untuk menembus motor mertuanya yang digadaikan.
Akan tetapi, pelaku tidak dipinjami uang oleh korban. Hal itu membuat SP kembali ke kamarnya dan merenung, apakah dia harus membunuh untuk memperoleh harta korban atau tidak.
Baca juga: Pembunuh Karyawati Total Buah Serpong Pura-pura Pinjam Balsam untuk Habisi Korban
Dalam renungan tersebut, SP pada akhirnya memutuskan untuk menghabis R demi merebut harta bendanya.
Sekitar 10 menit kemudian, SP kembali ke kamar tidur R. Ia berpura-pura meminta balsam untuk mengatasi perutnya yang sakit.
Pada saat R berbalik badan mencari balsam, terjadilah pembunuhan dengan cara yang disebutkan sebelumnya.
Atas perbuatannya itu, SP disangka dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan.
Baca juga: Bunuh Kepala Total Buah Serpong, Pelaku Pura-pura Tidak Tahu Ada Pembunuhan
Ancaman hukuman yang menanti SP adalah hukuman mati atau minimal penjara 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.