JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Arifin mengatakan, terdapat kesalahan pengisian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), pada periode 2021 lalu.
Kesalahan pengisian data LHKPN membuat Arifin terkesan memiliki harta senilai 23,8 miliar.
"Ada kesalahan dalam pengisian data, nanti kami perbaiki," kata Arifin di Balai Kota Jakarta, Selasa (20/12/2022), siang.
Baca juga: Harta Kekayaan Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono Senilai Rp 31,9 Miliar
Arifin mengatakan, kesalahan penginputan data oleh pihaknya itu diklaim kelebihan mengisi.
"Kesalahan kami yang mengisi. Kelebihan waktu ngisi. nanti kami perbaiki " ungkap dia.
Saat ini, Arifin tengah menghitung ulang jumlah harta kekayaannya.
Baca juga: Heru Budi Irit Bicara soal Harta Pejabat Pemprov DKI: Saya Enggak Tahu, Tanya Inspektorat
"Harta sebenarnya lagi dihitung. Yang jelas, ada kesalahan," ucap dia.
Berdasarkan data LKHPN periode 2021 yang dihimpun Kompas.com dari situs https://elhkpn.kpk.go.id/, Arifin memiliki 9 bidang tanah dan 7 bangunan dengan total nilai Rp 24,59 miliar.
Seluruh aset Arifin itu tersebar di Jakarta Barat, Tangerang, dan Jakarta Timur. Seluruh aset tersebut merupakan hasil perolehan sendiri dan hibah tanpa akta.
Sedangkan nilai aset kendaraan berupa 4 mobil dan 1 motor mencapai Rp 573 juta. Ditambah harta bergerak lainnya senilai Rp 694 juta, kas atau setara kas senilai Rp 200 juta.
Namun, Arifin memiliki nilai utang sebesar Rp 680 juta, sehingga total keseluruhan harta kekayaannya mencapai Rp 24,59 miliar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.