DEPOK, KOMPAS.com - Kasus persekusi yang menimpa pelaku pelecehan seksual berinisial T (18) di Universitas Gunadarma, Depok, Jawa Barat, berbuntut panjang.
Pasalnya, aksi persekusi yang dilakukan sejumlah mahasiswa Gunadarma kepada T tidak hanya meninggalkan bekas luka di tubuhnya saja.
Menurut Kuasa Hukum T, Mahfut, tindakan persekusi yang diterima kliennya menyebabkan luka fisik dan psikis.
"Untuk perlakuan atau yang diterima, pertama yang masih membekas adalah bekas sundutan rokok di bagian muka, leher, dan beberapa bagian lainnya," kata Mahfut di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Rabu (21/12/2022), dikutip dari TribunJakarta.com.
Baca juga: Laporkan Akun @anakgundardotco, Korban Persekusi di Kampus Gunadarma Diperiksa Polisi
Mahfut melanjutkan, luka akibat sabetan kabel maupun borgol juga masih membekas di tubuh T.
Sementara untuk luka psikis, Mahfut menyampaikan bahwa kliennya jadi sering menangis sendiri seusai kejadian persekusi yang menimpanya.
"Kemudian ada bekas luka secara psikis, yang pertama di saat di rumah terkadang klien kami menangis sendiri, susah tidur, kemudian teriak-teriak," jelas Mahfut.
Karena dampak dari tindakan persekusi tersebut, T resmi melaporkan tindakan main hakim sendiri yang dilakukan sejumlah mahasiswa kepada dirinya ke Polres Metro Depok.
Diberitakan sebelumnya, sebuah video maupun foto terduga pelaku pelecehan seksual yang tengah dipersekusi beredar di media sosial pada Senin (12/12/2022).
Baca juga: Saat Korban Pelecehan Seksual di Gunadarma Cabut Laporan, Malah Pelaku yang Lapor Polisi...
Dalam video maupun foto yang beredar, terlihat seorang pria dalam kondisi basah kuyup berdiri bersandar di sebuah pohon dengan tangan terikat.
Pelaku pelecehan seksual yang dipersekusi itu mendapatkan berbagai tindakan persekusi, seperti disundut rokok, ditelanjangi, hingga disuruh meminum air kencingnya sendiri yang ada di sebuah botol.
Salah seorang mahasiswa Gunadarma berinisial MI menceritakan kejadian yang viral di media sosial itu.