TANGERANG, KOMPAS.com - Masyarakat Kota Tangerang diperbolehkan mengadakan kegiatan perayaan Natal 2022 dan tahun baru 2023.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, tidak ada larangan untuk masyarakat membuat kegiatan yang ramai selama periode Natal dan tahun baru ini.
Sebab, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Tangerang berstatus level 1.
"Yang jelas, masyarakat, kita kan saat ini PPKM level 1, jadi tentunya diperbolehkan (menggelar perayaan)," kata Zain usai apel gabungan di Halaman Mapolres Metro Tangerang Kota, Kamis (22/12/2022).
Baca juga: 1.338 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Natal dan Tahun Baru di Kota Tangerang
Akan tetapi, ditegaskan Zain, masyarakat harus tetap mematuhi protokol kesehatan selama pelaksanaan kegiatan tersebut.
Pasalnya, penularan Covid-19 sampai saat ini masih terjadi.
"Jadi harus mengenakan masker di ruang tertutup dan boleh buka masker di ruang terbuka," ucap dia.
Selain itu, masyarakat diimbau tetap menjaga jarak dengan baik serta rutin mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun.
Baca juga: Perayaan Natal dan Tahun Baru di Tangerang Hanya Boleh sampai Pukul 00.00 WIB
Sebelumnya, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menegaskan, perayaan Natal 2022 dan tahun baru 2023 hanya diperbolehkan sampai pukul 00.00 WIB.
Arief menyampaikan bahwa pemerintah tidak melarang masyarakat yang ingin merayakan Natal dan tahun baru dengan menggelar suatu acara, tetapi perlu memperhatikan imbauan dan batas waktu penyelenggaraannya.
Pemkot Tangerang membatasi kegiatan hingga pukul 00.00 WIB karena sampai saat ini Kota Tangerang masih berstatus PPKM level 1.
Baca juga: Apel Pengamanan Natal dan Tahun Baru, Heru Budi: Warga Harap TNI-Polri Jaga Keamanan Masyarakat
Selain itu, warga juga diminta menyampaikan surat pemberitahuan kepada polisi, jika ingin menggelar rangkaian perayaan ibadah Natal 2022 dan tahun baru 2023.
"Pemerintah tidak melarang. Hanya saja warga diminta melapor jika ingin membuat acara perayaan malam tahun baru. Laporan itu berbentuk surat yang ditujukan ke pihak kepolisian," ujar Arief dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/12/2022).
Laporan penyelenggaraan kegiatan itu berlaku untuk perayaan Natal 2022 maupun acara menyambut tahun baru 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.