Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Kota Tangerang Boleh Gelar Perayaan Tahun Baru asalkan Patuhi Prokes

Kompas.com - 22/12/2022, 12:49 WIB
Ellyvon Pranita,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Masyarakat Kota Tangerang diperbolehkan mengadakan kegiatan perayaan Natal 2022 dan tahun baru 2023.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, tidak ada larangan untuk masyarakat membuat kegiatan yang ramai selama periode Natal dan tahun baru ini.

Sebab, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Tangerang berstatus level 1.

"Yang jelas, masyarakat, kita kan saat ini PPKM level 1, jadi tentunya diperbolehkan (menggelar perayaan)," kata Zain usai apel gabungan di Halaman Mapolres Metro Tangerang Kota, Kamis (22/12/2022).

Baca juga: 1.338 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Natal dan Tahun Baru di Kota Tangerang

Akan tetapi, ditegaskan Zain, masyarakat harus tetap mematuhi protokol kesehatan selama pelaksanaan kegiatan tersebut.

Pasalnya, penularan Covid-19 sampai saat ini masih terjadi.

"Jadi harus mengenakan masker di ruang tertutup dan boleh buka masker di ruang terbuka," ucap dia.

Selain itu, masyarakat diimbau tetap menjaga jarak dengan baik serta rutin mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun.

Baca juga: Perayaan Natal dan Tahun Baru di Tangerang Hanya Boleh sampai Pukul 00.00 WIB

Sebelumnya, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menegaskan, perayaan Natal 2022 dan tahun baru 2023 hanya diperbolehkan sampai pukul 00.00 WIB.

Arief menyampaikan bahwa pemerintah tidak melarang masyarakat yang ingin merayakan Natal dan tahun baru dengan menggelar suatu acara, tetapi perlu memperhatikan imbauan dan batas waktu penyelenggaraannya.

Pemkot Tangerang membatasi kegiatan hingga pukul 00.00 WIB karena sampai saat ini Kota Tangerang masih berstatus PPKM level 1.

Baca juga: Apel Pengamanan Natal dan Tahun Baru, Heru Budi: Warga Harap TNI-Polri Jaga Keamanan Masyarakat

Selain itu, warga juga diminta menyampaikan surat pemberitahuan kepada polisi, jika ingin menggelar rangkaian perayaan ibadah Natal 2022 dan tahun baru 2023.

"Pemerintah tidak melarang. Hanya saja warga diminta melapor jika ingin membuat acara perayaan malam tahun baru. Laporan itu berbentuk surat yang ditujukan ke pihak kepolisian," ujar Arief dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/12/2022).

Laporan penyelenggaraan kegiatan itu berlaku untuk perayaan Natal 2022 maupun acara menyambut tahun baru 2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com