Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lelang Jabatan Sekda DKI Dimulai, Ini Ketentuan Umum hingga Syarat Khususnya

Kompas.com - 22/12/2022, 13:50 WIB
Muhammad Naufal,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi membuka lelang jabatan posisi sekretaris daerah (Sekda) DKI Jakarta.

Dilansir dari situs resmi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, bkd.jakarta.go.id, pendaftaran lelang jabatan ini dimulai 21-27 Desember 2022.

Berikut merupakan ketentuan umum, persyaratan umum, hingga persyaratan khusus bagi mereka yang hendak mendaftar lelang jabatan sekda DKI:

Ketentuan umum

Seleksi terbuka ini merupakan seleksi untuk menetapkan calon pemangku Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekda DKI Jakarta.

Baca juga: Pemprov DKI Buka Lelang Jabatan Sekda DKI, Simak Jadwal Lengkapnya

Peserta seleksi terbuka berasal dari pegawai negeri sipil (PNS) seluruh Indonesia (tingkat nasional) sebagaimana diatur dalam Pasal 110 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, untuk menetapkan calon pemangku Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (eselon l.b) pada jabatan berikut:

Nama jabatan: Sekda DKI Jakarta

Keterangan: PNS secara nasional

 

Persyaratan umum

  1. Berstatus PNS;

  2. Memiliki jenjang pangkat serendah-rendahnya Pembina Utama Muda ata Golongan Ruang IV/c;
  3. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun pada 1 Maret 2023 atau lahir setelah 28 Februari 1965;
  4. Sedang atau pernah menduduki sekurang-kurangnya dua kali dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) yang berbeda secara kumulatif paling singkat dua tahun, atau Pejabat Fungsional (terkait bidang tugasnya) untuk jenjang ahli utama secara kumulatif paling singkat dua tahun;
  5. Memiliki latar belakang pendidikan serendah-rendahnya Strata 1/Diploma IV atau yang sederajat;
  6. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan sekda paling singkat selama tujuh tahun;
  7. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan intelektual yang baik;
  8. Telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tahun terakhir (2021) yang dibuktikan dengan tanda terima LHKPN dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kecuali untuk pejabat fungsional telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) tahun terakhir (2021) yang dibuktikan dengan bukti pelaporan LHKASN dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB)
  9. Telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) tahun 2021 yang dibuktikan dengan tanda bukti penyampaian SPT tahun pajak 2021;
  10. Semua unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling sedikit bernilai baik dalam dua tahun terakhir (2020 dan 2021) tercantum di form Penilaian Prestasi Kerja PNS;
  11. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana, hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau berat, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, dan tidak dalam status tersangka/terdakwa/terpidana oleh aparat penegak hukum;
  12. Tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik dan tidak pernah menjadi calon anggota legislatif dari partai politik;
  13. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah (RSUP/RSUD);
  14. Bebas narkoba yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba dari RSUP/RSUD atau Badan Narkotika Nasional (BNN/BNP/BNK); dan
  15. Mengajukan surat lamaran yang ditandatangani oleh pelamar, bermeterai Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi.

Baca juga: Seleksi Terbuka Jabatan Sekda DKI Berlaku Nasional, Tak Hanya ASN Jakarta yang Bisa Ikut

Persyaratan khusus

  1. Surat persetujuan mengikuti Seleksi Terbuka JPT Madya Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta yang ditandatangani Pejabat Pembina Kepegawaian/PPK atau Pejabat yang Berwenang (Menteri/Kepala Lembaga/ Gubernur Walikota/Bupati atau Sekjen Kementerian/Sekjen Lembaga/Sekda) instansi asal
  2. Surat Keterangan tidak sedang dalam proses/sedang menjalani hukuman disiplin atau pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau berat cari Pejabat Pembina Kepegawaian, PyB atau Pejabat Pengelola Kepegawaian instansi asal;
  3. Surat Keterangan tidak sedang menjalankan Tugas Belajar dan lkatan Dinas dari Pejabat Pembina Kepegawaian, Pejabat Yang Berwenang/PyB atau Pejabat Pengelola Kepegawaian instansi asal; dan
  4. Surat Bebas Temuan yang menunjukkan bahwa pelamar bersangkutan tidak terlibat dalam suatu tindakan kecurangan (fraud), dikeluarkan oleh lnspektorat instansi asal
  5. Diutamakan yang pernah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II (PKN II)
  6. Diutamakan memiliki pengalaman dan berperan dalam melakukan Reformasi Birokrasi dan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)
  7. Persyaratan dan kompetensi khusus untuk masing-masing jabatan dapat dilihat pada laman: https://seleksiterbuka.jakarta.go.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Megapolitan
Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Megapolitan
Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Megapolitan
Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Megapolitan
Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Megapolitan
Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Megapolitan
Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Megapolitan
Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com