TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kasatnarkoba Polres Tangsel AKP Retno Jordanus mengungkapkan, narkotika asal Malaysia yang digagalkan peredarannya dari empat tersangka rencananya akan diedarkan untuk pesta akhir tahun.
Total, polisi menyita 32,5 Kg narkotika jenis sabu dan 9.440 butir narkotika jenis ekstasi yang akan diedarkan di daerah Sumatera dan Jawa, khususnya Jakarta dan Tangerang Raya.
"Ini akan diedarkan untuk pergantian tahun dan akan diedarkan untuk pesta akhir tahun," ujar Retno saat konferensi pers di Polres Tangsel, Kamis (22/12/2022).
Pengungkapan kasus itu, kata dia, dilakukan atas perintah Kapolres Tangsel untuk terus bergerak membongkar peredaran kasus narkotika.
"Jadi tim bergerak dan alhamdulillah dari dua kilogram (di Tangsel) kami mendapatkan total 32 kg di Tanjung Balai, Sumatra Utara," jelas Retno.
Baca juga: Polres Tangsel Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia, 4 Tersangka Ditangkap
Total, Polres Tangsel menangkap empat tersangka kasus peredaran narkoba jaringan Malaysia ini. Keempat tersangka tersebut yaitu AF, AS, R, dan D.
"Berhasil diamankan tersangka sebanyak empat orang dengan inisial AF kemudian R, inisial D dan inisial AS. Dan ini perannya adalah termasuk kurir dan pemilik setelah daripada bandarnya," ujar Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus diawali dari tertangkapnya inisial AF di Tangsel pada Rabu (16/11/2022).
Saat itu, barang bukti yang diamankan dari AF yaitu narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 2 Kg.
Berdasarkan pengakuan AF, ia memperoleh barang tersebut dari daerah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Baca juga: Kronologi Tersangka Narkoba Ditembak Polisi di Cipayung, Terciduk Bertransaksi Ganja lalu Coba Kabur
Selanjutnya, dilakukan pengembangan ke rumah kontrakan yang berada di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
"Tim (kemudian) berhasil mengamankan dua tersangka yaitu R dan D dengan barang bukti 32 bungkus plastik narkotika jenis sabu dengan berat 25 Kg dan 10 bungkus plastik berisi narkotika jenis ekstasi berjumlah 9.440 butir," jelas Sarly.
Lalu dilakukan pengembangan ke rumah toko di Tanjung Balai, Sumatra Utara.
Kemudian ditangkap tersangka AS beserta barang bukti tujuh bungkus teh Cina bertuliskan Guanyinwang dan satu plastik sabu seberat 7,5 Kg.
"Jaringan ini merupakan jaringan Malaysia-Medan-Tanjungbalai-Jakarta-Tangerang," kata Sarly.
Baca juga: Kejati DKI: Berkas Perkara Narkoba Irjen Teddy Minahasa dkk Dinyatakan Lengkap
Keempatnya disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman dipidana paling singkat enam tahun, paling lama 20 tahun. Dan denda 1 Miliar, paling banyak Rp 10 Miliar," lanjut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.