JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan ganjil genap di wilayah Jakarta masih diberlakukan oleh pihak kepolisian pada pagi dan sore hari.
Pada Senin (26/12/2022) ini, mobil pelat genap bebas melintasi ruas jalan di ibu kota.
Sementara itu, mobil pelat ganjil harus menghindari sejumlah titik ruas jalan yang terkena ganjil genap pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
Sampai saat ini ada 25 titik ruas jalan yang terkena ganjil genap. Berikut ini adalah jalan yang terkena ganjil genap di Jakarta, dilansir dari data Dinas Perhubungan DKI Jakarta:
• Jalan Gajah Mada
• Jalan Hayam Wuruk
• Jalan Majapahit
• Jalan Medan Merdeka Barat
• Jalan MH Thamrin
• Jalan Jenderal Sudirman
• Jalan Balikpapan
• Jalan Kyai Caringin
• Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
• Jalan Kramat Raya
• Jalan Stasiun Senen
• Jalan Gunung Sahari
Baca juga: Lalu Lintas Puncak Padat, Polisi Berlakukan Ganjil Genap
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.