DEPOK, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok telah menerima laporan dari salah satu korban berinisial R terkait kasus persekusi terduga pelaku pelecehan seksual di Universitas Gunadarma, Depok, pada Selasa (22/12/2022).
Sebelumnya laporan serupa telah dilayangkan korban berinisial T (18) yang membuat dua laporan.
Laporan pertama teregistrasi dengan nomor LP / B / 3019 / XII / 2022 / SPKT / Polres Metro Depok / Polda Metro Jaya tertanggal 18 Desember 2022.
Baca juga: Pelaku Pelecehan Seksual dan Persekusi di Gunadarma Perlu Diproses Hukum
Kemudian, laporan kedua teregistrasi dengan nomor LP / B / 3053 / XII / 2022 / SPKT / Polres Metro Depok / Polda Metro Jaya tertanggal 21 Desember 2022.
Dengan demikian, saat ini udah ada empat laporan polisi terkait kasus persekusi tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan polisi menemukan empat pasal yang bisa menjerat pelaku persekusi, yaitu Pasal 170, Pasal 351, Pasal 363, Pasal 406, dan Pasal UU ITE.
Baca juga: Polisi Kantongi Identitas Pelaku Persekusi di Gunadarma, tapi Masih Tunggu Laporan Korban
Yogen mengatakan polisj menggunakan Pasal 363 dan Pasal 406 karena ponsel dan motor korban dirusak.
"Pada selasa R datang dan membuat LP. Kenapa 363? karena HP-nya hilang, kemudian Pasal 406 karena motornya dirusak," kata Yogen saat dikonfirmasi, Senin (26/12/2022).
Dalam penanganan perkara tersebut, Polres Metro Depok bersepakat mengklafikasi LP berdasarkan KUHP Pasal Umum dengan pasal khusus untuk memudahkan proses penyelidikan.
"Akhirnya kami pisahkan menjadi empat LP. berarti masing-masing dua, jadi LP 170 dan 351 untuk korbannya T itu dipegang oleh Jatanras," ujar Yogen.
Baca juga: Kasus Persekusi di Universitas Gunadarma Depok, Korban Disundut Rokok dan Luka Lebam...
"Kemudian, Pasal 170, 351, 363, 406 itu dipegang oleh Resmob. Sedangan dua LP krimsus terkait UU ITE dipegang oleh Timsus itu saja," sambung dia.
Yogen menegaskan dari empat laporan itu, terlapor masih dalam lidik meski para pelapor sudah menyebutkan beberapa nama.
"Sebenarnya memang mereka sudah kasih nama, tetapi kami belum bisa memastikan makanya kami bilang dalam lidik," imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya, sebuah video maupun foto terduga pelaku pelecehan seksual yang tengah dipersekusi beredar di media sosial pada Senin (12/12/2022).
Baca juga: Polisi Cari Saksi Peristiwa Persekusi Pelaku Pelecehan di Universitas Gunadarma Depok
Dalam video maupun foto yang beredar, terlihat seorang pria dalam kondisi basah kuyup berdiri bersandar di sebuah pohon dengan tangan terikat.