Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Persekusi di Universitas Gunadarma Depok, 2 Korban Sudah Lapor Polisi

Kompas.com - 26/12/2022, 20:31 WIB
M Chaerul Halim,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok telah menerima laporan dari salah satu korban berinisial R terkait kasus persekusi terduga pelaku pelecehan seksual di Universitas Gunadarma, Depok, pada Selasa (22/12/2022).

Sebelumnya laporan serupa telah dilayangkan korban berinisial T (18) yang membuat dua laporan.

Laporan pertama teregistrasi dengan nomor LP / B / 3019 / XII / 2022 / SPKT / Polres Metro Depok / Polda Metro Jaya tertanggal 18 Desember 2022.

Baca juga: Pelaku Pelecehan Seksual dan Persekusi di Gunadarma Perlu Diproses Hukum

Kemudian, laporan kedua teregistrasi dengan nomor LP / B / 3053 / XII / 2022 / SPKT / Polres Metro Depok / Polda Metro Jaya tertanggal 21 Desember 2022.

Dengan demikian, saat ini udah ada empat laporan polisi terkait kasus persekusi tersebut. 

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan polisi menemukan empat pasal yang bisa menjerat pelaku persekusi, yaitu Pasal 170, Pasal 351, Pasal 363, Pasal 406, dan Pasal UU ITE.

Baca juga: Polisi Kantongi Identitas Pelaku Persekusi di Gunadarma, tapi Masih Tunggu Laporan Korban

Yogen mengatakan polisj menggunakan Pasal 363 dan Pasal 406 karena ponsel dan motor korban dirusak.

"Pada selasa R datang dan membuat LP. Kenapa 363? karena HP-nya hilang, kemudian Pasal 406 karena motornya dirusak," kata Yogen saat dikonfirmasi, Senin (26/12/2022).

Dalam penanganan perkara tersebut, Polres Metro Depok bersepakat mengklafikasi LP berdasarkan KUHP Pasal Umum dengan pasal khusus untuk memudahkan proses penyelidikan.

"Akhirnya kami pisahkan menjadi empat LP. berarti masing-masing dua, jadi LP 170 dan 351 untuk korbannya T itu dipegang oleh Jatanras," ujar Yogen.

Baca juga: Kasus Persekusi di Universitas Gunadarma Depok, Korban Disundut Rokok dan Luka Lebam...

"Kemudian, Pasal 170, 351, 363, 406 itu dipegang oleh Resmob. Sedangan dua LP krimsus terkait UU ITE dipegang oleh Timsus itu saja," sambung dia.

Yogen menegaskan dari empat laporan itu, terlapor masih dalam lidik meski para pelapor sudah menyebutkan beberapa nama.

"Sebenarnya memang mereka sudah kasih nama, tetapi kami belum bisa memastikan makanya kami bilang dalam lidik," imbuh dia.

Diberitakan sebelumnya, sebuah video maupun foto terduga pelaku pelecehan seksual yang tengah dipersekusi beredar di media sosial pada Senin (12/12/2022).

Baca juga: Polisi Cari Saksi Peristiwa Persekusi Pelaku Pelecehan di Universitas Gunadarma Depok

Dalam video maupun foto yang beredar, terlihat seorang pria dalam kondisi basah kuyup berdiri bersandar di sebuah pohon dengan tangan terikat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com