TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Tangerang Selatan sudah memeriksa empat orang terkait dugaan kasus sodomi yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Pondok Aren, Tangsel.
"Empat yang sudah diperiksa yaitu si korban, dua temannya, dan terlapor. Konsepnya terkait fakta itu, sinkron atau tidak," ujar Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Aldo Primananda Putra di kantornya, Senin (26/12/2022).
Dikonfirmasi terpisah, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel Iptu Siswanto mengatakan bahwa terlapor berinisial F (16) sudah diperiksa pada Kamis (22/12/2022) lalu.
Baca juga: Polisi Bakal Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Sodomi Santri di Pesantren Tangsel
Meski terlapor telah memberikan klarifikasi, hingga kini polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Terlapor sudah kami klarifikasi, tapi belum tersangka ya," jelas Siswanto.
Polisi belum menetapkan siapapun sebagai tersangka dalam kasus itu karena membutuhkan alat bukti dan petunjuk yang lengkap.
Selain itu, rencananya polisi segera melakukan gelar perkara mengenai kasus tersebut.
Baca juga: Polisi: Santri di Pesantren Tangsel Mengaku Tiga Kali Disodomi Seniornya
"Dalam konsep gelar perkara, kalau bisa dalam seminggu ini. Karena dalam ngumpulin, mudah-mudahan sebelum tahun baru," kata Siswanto.
"Terlebih terkait kasus anak, ada kewajiban kita untuk melakukan diversi," lanjut dia.
Untuk diketahui, diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak yang berkonflik dengan hukum dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Baca juga: Polisi: Santri Pelaku Sodomi di Tangsel Sudah Keluar dari Pesantren
Sebelumnya diberitakan, santri inisial ANJ menjadi korban sodomi seniornya, F (16), di salah satu pesantren kawasan Parigi, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Peristiwa itu terjadi pada 28 Oktober 2022.
"Kejadiannya benar (ada), 28 Oktober 2022," ujar Siswanto saat dihubungi, Selasa (22/11/2022).
Siswanto menjelaskan, peristiwa itu terjadi saat korban diminta oleh pelaku untuk datang ke kamarnya.
Baca juga: Santri di Tangsel Disodomi Seniornya, Orangtua Korban Lapor Polisi
Saat itu, hanya ada korban dan pelaku yang berada di dalam kamar nomor 302. Korban kemudian dilecehkan oleh pelaku dengan cara disodomi.
"Kalau versi emaknya, alasannya (korban) dikibulin sama seniornya. Si ANJ (korban) disuruh pelaku masuk kamar 302, disodomi, di situlah dikerjain," jelas Siswanto.
Atas kejadian itu, orangtua korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke polisi pada 2 November 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.