JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menjadwalkan memeriksa bos perusahaan swasta berinisial RIS sebagai terlapor atas dugaan kasus penganiayaan terhadap dua anak kandungnya, KR dan KA.
Penganiayaan terjadi di apartemen kawasan Tebet, Jakarta Selatan, sepanjang 2021 sampai 2022.
"Hari Jumat (30/12/2022) dijadwalkan dari penyidik jam 10.00 WIB," ujar Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi, Rabu (28/12/2022).
Baca juga: Babak Baru Kasus Bos Perusahaan Swasta Aniaya Anak Istri di Tebet
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan baru akan melayangkan surat pemanggilan terhadap RIS pada Kamis (29/12/2022).
Ini merupakan pemanggilan pertama bagi RIS setelah kasus yang dilaporkan oleh istrinya, KEY, pada 23 September 2022 naik ke tahap penyidikan.
"Ini pertama setelah kasus naik penyidikan. Dari penyidik, besok Kamis melayangkan surat ke saksi (terlapor RIS) untuk dimintai keterangan," ucap Nurma.
Sebelumnya diberitakan, beredar sebuah video menunjukkan aksi penganiayaan yang dilakukan oleh salah satu bos perusahaan swasta berinisial RIS terhadap anak kandungnya.
Baca juga: Istri Bos Perusahaan Unggah Video Penganiayaan Anaknya di Medsos karena Penyelidikan Polisi Lambat
Video tersebut telah beredar luas setelah diunggah oleh istri pelaku atau ibu korban, KEY, melalui akun Instagram @ikeyyuuuu.
Dalam keterangan video dijelaskan bahwa pelaku merupakan pejabat eksekutif di perusahaan swasta.
Berdasarkan video tersebut, terlihat RIS mengenakan baju berwarna merah tengah memaki anaknya berinisial KR.
Tak lama berselang, amarah RIS memuncak kemudian langsung memukul kepala KR sebanyak empat kali ditambah sekali tendangan.
"Sadis terhadap Perempuan dan Anak-anak dibawah Umur seperti ini masih diberikan kebebasan, apa tidak ada keadilan untuk kami???" tulis KEY.
Baca juga: Bocah Korban Penganiayaan Bos Perusahaan Swasta di Tebet Sudah Konseling ke Psikolog
Saat dikonfirmasi, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh RIS terhadap anggota keluarganya.
Menurut Ade, penganiayaan dilakukan dalam jangka waktu tahun 2021 sampai 2022 di Apartemen Signature Park, Jalan Letjen MT Haryono, Tebet, Jakarta Selatan.
"Diduga terjadi kekerasan yang dilakukan terlapor terhadap korban. Terlapor sering melakukan kekerasan terhadap korban K dengan cara memukul kepala korban K menggunakan tangan terlapor," ujar Ade dalam keterangannya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.