DEPOK, KOMPAS.com - Satpol PP Kota Depok memusnahkan 1.091 botol minuman beralkohol yang dijual tanpa izin atau ilegal.
Keseluruhannya merupakan barang bukti yang sudah inkracht dari pengadilan selama periode September hingga Desember 2022.
"Hari ini adalah pemusnahan barang bukti berupa minuman beralkohol hasil dari putusan sidang tipiring (tindak pidana ringan). Jadi periode triwulan terakhir ini ada 1.901 bb yang kita hancurkan," ujar Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdiany, Rabu (28/12/2022).
Baca juga: Sebelum Ditemukan Tewas Dibunuh, Pria Bertato Joker di Cengkareng Sudah Dua Bulan Tak Pulang
Lienda menjelaskan, Pemkot Depok belum pernah mengeluarkan surat izin peredaran minuman beralkohol di wilayah tersebut.
Sehingga, jika ada penjualan atau peredaran minuman beralkohol di Kota Depok sudah dipastikan bahwa itu illegal.
Ia mengatakan pemusnahan tersebut sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 6 tahun 2008 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.
"Untuk jenis dan merek minuman beralkohol ini seluruhnya tidak berizin," ujar Lienda.
Baca juga: Halte Transjakarta Jatinegara Beroperasi Mulai Hari Ini, Akan Terhubung Stasiun pada Januari 2023
"Sejumlah minuman beralkohol yang kami sita ada Singaraja, anggur putih, Intisari, Anker Bir, Prost, vodka, Iceland, dan Kawa-Kawa. Ada beberapa yang kandungan alkoholnya hingga 50 persen," lanjut dia.
Adapun jumlah pemusnahan botol minuman beralkohol tahun ini lebih sedikit dibandingkan tahun sebelumnya pada 2021.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.