JAKARTA, KOMPAS.com - Penyelidikan kasus bos perusahaan swasta berinisial RIS yang diduga menganiaya kedua anaknya, KR dan KA di salah satu apartemen kawasan Tebet, Jakarta Selatan, belum menemui kemajuan berarti.
Terduga pelaku tak kunjung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Polres Metro Jakarta Selatan beralasan, masih menyelidiki kasus tersebut sejak menerima laporan dari ibu korban sekaligus istri pelaku, KEY dua bulan lalu atau pada 23 September 2022.
Terbaru, terduga pelaku justru melaporkan istrinya sendiri ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran data pribadi dan penggelapan mobil.
Baca juga: Belum Jadi Tersangka, Bos Perusahaan yang Aniaya Anak Malah Lapor Balik Mantan Istri
Periksa 3 saksi lain
Dua bulan penyelidikan berjalan, Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa tujuh saksi, termasuk KEY sebagai pelapor dan kedua anaknya yang menjadi korban penganiayaan.
Beberapa saksi lain yakni asisten rumah tangga berinisial RRM, petugas parkir tempat kejadian perkara (TKP) berinisial ARH, dan petugas keamanan TKP berinisial N.
Terakhir, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan juga telah memeriksa terduga pelaku, RIS.
Belakangan, kasus ini sudah naik dari tingkat penyelidikan ke penyidikan, namun belum ada tersangka yang ditetapkan.
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan beralasan masih perlu memanggil tiga saksi lain untuk diperiksa terkait kasus ini.
"Adapun yang kita minta keterangan adalah sopir, kemudian juga sekuriti, dan juga karyawan yang di rumah," ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat dihubungi, Rabu (28/12/2022).
Nurma mengatakan, pemeriksaan ketiga saksi sesuai surat pemanggilan yang dilayangkan oleh penyidik Polres Jakarta Selatan yang dijadwalkan pada hari ini, Kamis (29/12/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.
"Dari penyidik besok hari Kamis memanggil atau melayangkan surat ke saksi untuk dimintai keterangan. Besok jadwalnya hadir," ucap Nurma.
Periksa terduga pelaku
Selain tiga orang tersebut, Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan kembali terhadap RIS sebagai terlapor. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan pada Jumat (30/12/2022) pagi.