JAKARTA, KOMPAS.com - Penyelidikan kasus bos perusahaan swasta berinisial RIS yang diduga menganiaya kedua anaknya, KR dan KA di salah satu apartemen kawasan Tebet, Jakarta Selatan, belum menemui kemajuan berarti.
Terduga pelaku tak kunjung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Polres Metro Jakarta Selatan beralasan, masih menyelidiki kasus tersebut sejak menerima laporan dari ibu korban sekaligus istri pelaku, KEY dua bulan lalu atau pada 23 September 2022.
Terbaru, terduga pelaku justru melaporkan istrinya sendiri ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran data pribadi dan penggelapan mobil.
Baca juga: Belum Jadi Tersangka, Bos Perusahaan yang Aniaya Anak Malah Lapor Balik Mantan Istri
Periksa 3 saksi lain
Dua bulan penyelidikan berjalan, Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa tujuh saksi, termasuk KEY sebagai pelapor dan kedua anaknya yang menjadi korban penganiayaan.
Beberapa saksi lain yakni asisten rumah tangga berinisial RRM, petugas parkir tempat kejadian perkara (TKP) berinisial ARH, dan petugas keamanan TKP berinisial N.
Terakhir, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan juga telah memeriksa terduga pelaku, RIS.
Belakangan, kasus ini sudah naik dari tingkat penyelidikan ke penyidikan, namun belum ada tersangka yang ditetapkan.
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan beralasan masih perlu memanggil tiga saksi lain untuk diperiksa terkait kasus ini.
"Adapun yang kita minta keterangan adalah sopir, kemudian juga sekuriti, dan juga karyawan yang di rumah," ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat dihubungi, Rabu (28/12/2022).
Nurma mengatakan, pemeriksaan ketiga saksi sesuai surat pemanggilan yang dilayangkan oleh penyidik Polres Jakarta Selatan yang dijadwalkan pada hari ini, Kamis (29/12/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.
"Dari penyidik besok hari Kamis memanggil atau melayangkan surat ke saksi untuk dimintai keterangan. Besok jadwalnya hadir," ucap Nurma.
Periksa terduga pelaku
Selain tiga orang tersebut, Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan kembali terhadap RIS sebagai terlapor. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan pada Jumat (30/12/2022) pagi.
"Hari Jumat (30/12/2022) dijadwalkan dari penyidik jam 10.00 WIB," ujar Nurma.
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan melayangkan surat pemanggilan terhadap RIS pada Kamis (29/12/2022).
Baca juga: Polisi Panggil Bos Perusahaan yang Aniaya Anak Kandung pada Jumat 30 Desember
Ini merupakan pemanggilan pertama bagi RIS setelah kasus kekerasan anak itu naik dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.
"Ini pertama setelah kasus naik penyidikan. Dari penyidik, besok Kamis melayangkan surat ke saksi (terlapor RIS) untuk dimintai keterangan," ucap Nurma.
Alasan polisi soal lamanya penyidikan
Nurma memastikan tak ada kendala dalam proses penyidikan kasus penganiayaan yang dilakukan RIS kepada kedua anak kandung.
Hanya saja, polisi ingin berhati-hati dalam mengungkap kasus tersebut.
"Tidak ada kendala (dalam penyelidikan), namun demikian kita betul-betul memproses tidak gegabah," ujar Nurma.
Nurma mengatakan, proses penyidikan yang dilakukan sesuai dengan peraturan. Khususnya terkait status yang bakal ditetapkan kepada RIS.
"Kita melakukan sesuai dengan peraturan, kemudian SOP yang ada. Kita memanggil dulu atau bersurat dulu sebagai saksi," ucap Nurma.
Lapor balik
Dua bulan kasus penganiayaan itu bergulir, RIS belum juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kini, RIS justru melaporkan balik istrinya, KEY ke Polda Metro Jaya pada Rabu (28/12/2022).
Kuasa Hukum RIS, Hendri Kurnia menjelaskan, dia dan kliennya melaporkan KEY atas dugaan penyebaran data pribadi dan penggelapan mobil.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP / B / 6590 / XII / 2022 / SPKT / Polda Metro Jaya, dan LP / B / 6597 / XII / 2022 / SPKT / Polda Metro Jaya.
"Iya tadi sudah kelar membuat laporan. Jadi ada dua laporan, dipisah. Laporannya terkait dengan penggelapan dan penyebaran daya pribadi," ujar Hendri saat dikonfirmasi, Rabu (28/12/2022).
Baca juga: Bos Perusahaan yang Diduga Aniaya Anak Laporkan Balik Istri ke Polda Metro Jaya
Hendri mengatakan, pelaporan itu menjerat KEY menggunakan pasal 32 juncto pasal 40 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sedangkan terkait penggelapan, RIS melaporkan KEY atas pelanggaran Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kerugiannya 1 unit mobil Toyota Fortuner," ucap Hendri.
Kronologi
Kasus ini mencuat ke publik setelah video aksi penganiayaan diunggah oleh akun pribadi Instagram istri RIS @ikeyyuuuu.
Dalam keterangan video dijelaskan bahwa pelaku merupakan pejabat eksekutif dari perusahaan swasta.
Berdasarkan video tersebut, terlihat RIS mengenakan baju berwarna merah tengah memaki anaknya berinisial KR.
Tak lama berselang, amarah RIS memuncak kemudian langsung memukul kepala KR sebanyak empat kali ditambah sekali tendangan.
"Sadis terhadap Perempuan dan Anak-anak dibawah Umur seperti ini masih diberikan kebebasan, apa tidak ada keadilan untuk kami???" tulis akun Instagram @ikeyyuuu dikutip pada Selasa (20/12/2022).
Baca juga: Polisi Terima Hasil Visum 2 Anak Korban Penganiayaan Bos Perusahaan Swasta
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary menyebut, dugaan penganiayaan itu dilakukan dalam jangka waktu tahun 2021 sampai 2022 di Apartemen Signature Park, Jalan Letjen MT Haryono.
"Diduga terjadi kekerasan yang dilakukan terlapor terhadap korban. Terlapor sering melakukan kekerasan terhadap korban K dengan cara memukul kepala korban K menggunakan tangan terlapor," ujar Ade dalam keterangannya.
Tak hanya melakukan kekerasan dengan tangan, Ade berujar, RIS menganiaya anggota keluarganya itu menggunakan kaki dengan cara menendang ke punggung.
"Selain itu terlapor sering memakai dan marah kepada korban dengan kata-kata kasar," ungkap dia.
Baca juga: Selain Aniaya Anak dan KDRT ke Istri, Bos Perusahaan Swasta Juga Dituding Doyan Selingkuh
Ade berujar, RIS juga sering melakukan kekerasan terhadap anaknya, KR.
"Kepada korban KR terlapor sering melakukan kekerasan dengan cara memukul badan korban dan terlapor sering memaki dan memarahi korban," ucap Ade.
Ibu korban saat itu melaporkan penganiayaan yang dilakukan RIS ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan tersebut tertuang dengan nomor LP/B/2301/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya, tanggal 23 September 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.