"Hari Jumat (30/12/2022) dijadwalkan dari penyidik jam 10.00 WIB," ujar Nurma.
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan melayangkan surat pemanggilan terhadap RIS pada Kamis (29/12/2022).
Baca juga: Polisi Panggil Bos Perusahaan yang Aniaya Anak Kandung pada Jumat 30 Desember
Ini merupakan pemanggilan pertama bagi RIS setelah kasus kekerasan anak itu naik dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.
"Ini pertama setelah kasus naik penyidikan. Dari penyidik, besok Kamis melayangkan surat ke saksi (terlapor RIS) untuk dimintai keterangan," ucap Nurma.
Alasan polisi soal lamanya penyidikan
Nurma memastikan tak ada kendala dalam proses penyidikan kasus penganiayaan yang dilakukan RIS kepada kedua anak kandung.
Hanya saja, polisi ingin berhati-hati dalam mengungkap kasus tersebut.
"Tidak ada kendala (dalam penyelidikan), namun demikian kita betul-betul memproses tidak gegabah," ujar Nurma.
Nurma mengatakan, proses penyidikan yang dilakukan sesuai dengan peraturan. Khususnya terkait status yang bakal ditetapkan kepada RIS.
"Kita melakukan sesuai dengan peraturan, kemudian SOP yang ada. Kita memanggil dulu atau bersurat dulu sebagai saksi," ucap Nurma.
Lapor balik
Dua bulan kasus penganiayaan itu bergulir, RIS belum juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kini, RIS justru melaporkan balik istrinya, KEY ke Polda Metro Jaya pada Rabu (28/12/2022).
Kuasa Hukum RIS, Hendri Kurnia menjelaskan, dia dan kliennya melaporkan KEY atas dugaan penyebaran data pribadi dan penggelapan mobil.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP / B / 6590 / XII / 2022 / SPKT / Polda Metro Jaya, dan LP / B / 6597 / XII / 2022 / SPKT / Polda Metro Jaya.